Disdukcapil Sosialisasi Perubahan UU Adminduk

Disdukcapil Sosialisasi Perubahan UU Adminduk

DUMAI (HR)-Disdukcapil Dumai gencar mensosialisasikan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan kepada masyarakat.

Perubahan hanya berlaku untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dari lima tahun hingga seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Suardi kepada wartawan di ruang kerjanya. Menurutnya, tujuan utama perubahan UU untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Setelah UU tersebut disahkan, banyak masyarakat yang mengusulkan pergantian KTP. Akibatnya, kantor Disdukcapil selalu dipenuhi masyarakat yang hendak mendapatkan e-KTP. "Dalam sehari kita menerima 100 blanko usulan pembuatan e-KTP," ungkapnya.

Ia mengaku menyambut baik antusias masyarakat mengurus e-KTP. Menurutnya ini membuktikan kesadaran masyarakat memiliki dokumen kependudukan semakin tinggi. Apalagi sesuai amanat UU tersebut segala pengurusan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, Disdukcapil terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan pelayanan yang ramah dan cepat serta melayani siapa saja tanpa diskriminatif," ungkapnya.

Upaya lainnya, tambah Suardi, Disdukcapil telah memiliki mesin cetak e-KTP sendiri. Mesin merupakan bantuan dari pemerintah pusat. "Jika berkasnya lengkap, e-KTP bisa langsung siap," tukasnya.(zul)