Sengketa Tapal Batas Riau-Sumut Tak Kunjung Selesai

Bupati: Pedoman Kita Putusan Mendagri

Bupati: Pedoman Kita Putusan Mendagri

BAGANSIAPIAPI (HR)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir masih berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 1985 dengan titik koordinat 153. Hal itu disampaikannya terkait sengketa tapal batas wilayah antara Provinsi Riau dengan Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Bupati Rohil H Suyatno saat rapat bersama anggota DPD RI Intsiawati Ayus, di ruang aula Kantor Bupati, lantai empat, Senin (2/3).

Bupati mengatakan, pihak Pemda Labuhan Batu Selatan sepertinya tidak pernah menghargai apa yang sudah menjadi keputusan Mendagri tersebut. Sehingga timbul masalah perbatasan yang berbuntut pada jatuhnya korban jiwa. Hal ini perlu ditanggapi serius oleh kedua belah pihak.

Saat ini Rohil sedang dihadapi berbagai kasus perbatasan, sejak dari kasus batas wilayah antar Rohil dengan Provinsi Sumatera Utara, Rohil dengan Kabupaten Rohul, juga antarkepenghuluan, yaitu di Kecamatan Pekaitan.

Untuk persoalan batas wilayah antara kepenghuluan di Kecamatan Pekaiatan sudah bisa diatasi dengan diselesaikan secara internal Pemkab, sedangkan dengan Kabupaten Rohul dilakukan dengan pendekatan sebagai sesama daerah di Riau, namun untuk persoalan batas wilayah antarprovinsi dengan Kabupaten Labusel tetap masih menjadi persoalan serius. Karena diyakini Pemda Labusel sengaja membuat-buat masalah yang harusnya tidak lagi menjadi persoalan.

"Sejak jaman Pak Suprio Rustam, tapal batas antara Riau dengan Sumut di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas sudah jelas dengan koordinat titik 153, itu disahkan mendagri dengan keputusan kedua belah pihak. Sekarang muncul lagi masalah katanya tapal batas tak jelas, jadi saya kira itu hanya persoalan yang sengaja dibuat-buat oleh oknum dari Sumut, masalah perebutan tanah saja itu," terang Suyatno.

Bupati Suyatno juga mengisahkan sedikit ketika beberapa waktu lalu dirinya bertemu dengan Bupati Labusel, dalam pembicaraan singkat Bupati Labusel menyinggung soal sengketa perbatasan dan berkisah sejarah titik perbatasan, menyebutkan kalau sebagian kota Bagansinembah itu masuk wilayah Labusel.

"Kalau ikut sejarah pak Bupati, sebagian Kota Bagansinembah itu masuk wilayah kami Pak," ujar Bupati Rohil menirukan bahasa Bupati Labusel.

Tak terima dengan apa yang disampaikan sepihak oleh Bupati Labusel, Bupati Suyatno juga ikut angkat bicara. "Kalau Pak Bupati cerita sejarah saya juga ada se-jarah pak Bupati, itu dulu batas wilayah Riau dengan Sumut di Kota Pinang saat ini, berapa kilo tu dari Bagansinembah, kita sama-sama tahu itu Pak," kata Suyatno.

Dari tanggapan Suyatno, Bupati Labusel mengira Suyatno marah, tapi dijelaskan Suyatno bahwa dia tidak marah, melainkan hanya penegasan. "Bapak jagan marahlah, saya bukan marah, Bapak yang kurang ajar," cetus Bupati Suyatno. (adv/humas)