Camat Kuantan Hilir Seberang: Jangan Ada Lagi Kantor Desa yang Tidak Buka

Camat Kuantan Hilir Seberang: Jangan Ada Lagi Kantor Desa yang Tidak Buka
RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Dalam rangka pelaksanaan amanat UU Desa nomor 6 tahun 2014, Pemerintah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kuantan Singingi melaksanakan monitoring dan sosialisasi pedoman administrasi desa.
 
Sebagaimana diungkapkan Camat Kuantan Hilir Seberang, Akhyan Armofis, setiap Jumat dirinya selalu turun ke desa-desa dan bertatap muka dengan kepala desa serta seluruh perangkat desa. Ini bertujuan untuk memonitoring pembangunan dan menyosialisasikan pedoman administrasi desa. 
 
Akhyan mengatakan, pembangunan dan administrasi desa merupakan urat nadi desa. Jika hal itu terselenggara dengan baik, niscaya desa dapat meningkatkan status dari desa swadaya menjadi desa swakarya. Salah satu faktor peningkatan status tersebut, ujar Akhyan, Terwujudnya tata tertib administrasi desa sesuai pedoman. 
 
"Ya, pada setiap hari Jumat dimulai pukul 08.00 - 11.30 saya akan turun langsung ke desa, disamping melaksankan monitoring dan sosialisasi pedoman administrasi juga untuk mendekatkan diri ke pemerintahan desa," ujarnya kepada Riaumandiri.co, Ahad (4/3/2018).
 
Lanjut Akhyan menjelaskan, mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang desa dan administrasi desa, menekankan bahwa di 2018 ini jangan ada lagi kantor desa yang tidak buka. 
 
Oleh sebab itu, seluruh administrasi desa harus diselesaikan di kantor desa, bukan di rumah kepala desa kecuali pada kejadian khusus. Apalagi, kata Akhyan, aparat desa sekarang telah menerima honor yang lumayan.
 
“Kantor desa harus sudah buka mulai jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Dengan tujuan untuk memberikan pelayan yang baik bagi masyarakat desa," ucapnya.
 
Reporter:  Suandri
Editor:  Rico Mardianto