Penyidik Lengkapi Berkas Korupsi di Dishut Kampar Berdasarkan Petunjuk Jaksa

Penyidik Lengkapi Berkas Korupsi di Dishut Kampar Berdasarkan Petunjuk Jaksa
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan dana perjalanan dinas di Dinas Kehutanan (Dishut) Kampar tahun 2014-2015 masih berlanjut. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Dit Reskrimsus) Polda Riau masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 
 
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Dishut (Kadishut) Kampar Muhammad Syukur, dan Bendahara Dishut Kampar, Dedi Gusman. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut. 
 
Kedua tersangka juga telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Riau pada Senin (26/2/2018) kemarin. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas keduanya.
 
"Masih melengkapi berkas," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat dikonfirmasi terkait perkembangan proses penyidikan, Jumat (2/3/2018).
 
Proses pemberkasan ini dilakukan berdasarkan pentunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti sebelumnya. Jika telah rampung, Penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk diketahui apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum.
 
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita limpahkan ke Kejaksaan," pungkas Gidion.
 
Dugaan korupsi ini ditangani penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau sejak tahun 2016 silam. Modus tersangka menggerogoti uang negara adalah dengan melakukan perjalanan dinas fiktif.
 
"Ada kegiatan perjalanan dinas fiktif. Ada juga perjalanan dinas tapi dananya dipotong dan mereka gunakan tidak sesuai ketentuan," kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Darmin Ginting, beberapa waktu lalu.
 
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tindakan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara Rp3,6 miliar. Dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka.
 
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Darmin.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto