Buser Tampan Berhasil Tangkap Tiga Pencuri Mobil Showroom

Buser Tampan Berhasil Tangkap Tiga Pencuri Mobil Showroom
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, Sik menyampaikan rasa bangga atas kinerja Tim Opsnal Mapolsek Tampan atas pengungkapan empat orang pelaku pencurian mobil. 
 
Ekspos kasus tersebut langsung dipimpin Kapolres, kamis (1/3/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Empat pelaku bersama barang bukti alat yang digunakan saat melakukan aksi,  4 unit motor dan 3 unit mobil juga turut dihadirkan. 
 
Dikatakan Kapolres, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban pada Senin (26/2/2018) dimana empat unit mobil milik korban yang berada di showroom hilang. Para pelaku merusak dengan menggunting gembok menggunakan tang besar lalu membawa kabur mobil. 
 
Dari laporan korban tersebut petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di sana petugas mendapati barang bukti yang cukup membantu yakni berdasarkan CCTV. 
 
"Saat dilakukan olah TKP, bukti CCTV memperlihatkan ciri-ciri pelaku di antaranya, dengan mengendarai sepeda motor, pelaku yang memakai sebo, topi dengan menggunakan gunting besar tampak dalam rekaman tersebut," kata Santo. 
 
Dalam penyelidikanya, petugas akhirnya mendapat informasi bahwa ada penjualan mobil yang harganya dicurigai dan lokasi transaksi yang mencurigakan. 
 
"Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyidikan ke TKP Jalan Yos Sudarso, Rumbai - Pekanbaru, " beber Kapolres. 
 
Di sana petugas mendapati tiga orang pelaku tengah menunggu pembeli. Tanpa menyia-menyiakan kesempatan, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku yakni JN (37), BA (28), dan AR (29) bersama tiga unit mobil hasil curian. 
 
"Para pelaku ini salah satunya merupakan residivis kasus yang sama dan Polsek Tampan ini juga yang menangkap," terang Santo. 
 
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan tiga butir pil ekstasi dalam bungkusan. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tampan. 
 
Terhadap kasus tersebut, Tim Opsnal Polsek Tampan masih melakukan pengembangan terhadap diduga dua orang pelaku lain. Untuk sementara para pelaku dijerat dengan pasal 112, 114 UU no 35 tahun 2009 dan pasal 363 KUHP. 
 
Reporter:  Anom Sumantri
Editor:  Rico Mardianto