Dana BOS Madrasah Rp7,1 Miliar Cair, Ini Pesan Kemenag Bengkalis

Dana BOS Madrasah Rp7,1 Miliar Cair, Ini Pesan Kemenag Bengkalis
RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Sebanyak 133 madrasah se-Kabupaten Bengkalis sudah menerima dana Bantuan Opersasional Sekolah (BOS) yang ditransfer melalui rekening sekolah masing-masing. Terdiri dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 20  sekolah, Madrasah Tsanawiyah (MTs) 49 sekolah, Madrasah Aliyah (MA) 30 sekolah dan Raudhatul Atfal (RA) 33 sekolah.
           
Masing-masing jenjang sekolah menerima kucuran dana BOS berbeda. Untuk MI menerima Rp1.654.000.000, MTs Rp3.279.500.000, MA Rp 1.775.200.000 dan RA Rp 433.200.000. Dana BOS tersebut saat ini sudah masuk ke rekening masing-masing sekolah.
           
Kepala Kementrian Agama (Kemanag) Kabupaten Bengkalis, H Jumari melalui Kasi Pendidikan Madrasah, H Khaidir ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/2/2018) mengatakan, sebagaimana disebutkan dalam Juknis BOS 2018, BOS diberikan kepada semua madrasah negeri dan swasta yang ada di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. 
 
“Alhamdulillah, dana BOS sudah ditransfer ke rekening masing-masing madrasah. Saya mengimbau agar dana ini digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan juknis yang ada,” ujar Khaidir.
           
Bantuan Operasional Sekolah kata Khaidir, adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Program BOS diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
  
"Dengan BOS ini diharapkan tata kelola pendidikan madrasah itu menjadi lebih baik, sesuai dengan moto Kementrian Agama menjadikan Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah, Madrasah Hebat Madrasah Bermartabat,” imbuh Khaidir.
 
Ditanya soal besaran biaya satuan BOS 2018, kata Khaidir besaran biaya satuan tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa di madrasah dengan penghitungan; Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
    
Pada Bab V Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018, BOS yang diterima oleh madrasah dapat dipergunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan yang meliputi pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka PPDB, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa.
Juga untuk kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, rehab ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah, pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS, dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. 
      
Ditambah lagi dengan membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat komputer desktop / laptop, biaya lainnya jika seluruh komponen 1 - 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS.
           
“Secara rinci seperti apa juknis penggunaannya, baru-baru ini juga sudah kami sampaikan saat Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru tahun 2018 baru-baru ini di aula Kemenag Bengkalis. Hadir saat itu 57 kepala madrasah dari Kecamatan Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Siak Kecil, Rupat dan Rupat Utara, mulai dari kepala MI, MTS dan MA. Insyaallah, rekan-rekan kepala madrasah sudah memahami itu,” tutupnya.
 
Reporter:  Usman
Editor:  Rico Mardianto