Total Penipuan Rp3 M, Saldo Rekening Bank Joe Pentha Wisata Tersisa Rp1,5 Juta

Total Penipuan Rp3 M, Saldo Rekening Bank Joe Pentha Wisata Tersisa Rp1,5 Juta
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemilik Joe Pentha Wisata (JPW) dengan tersangka M Yusuf Johansyah (MYJ) diduga melakukan penipuan terhadap 151 calon jemaah calon umrah, dengan total nilai lebih dari Rp3 miliar. Ternyata uang yang sebelumnya disetorkan ke rekening JPW, kini hanya tersisa Rp1,5 juta. 
 
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zainul Arifin, usai pihaknya menerima pelimpahan tersangka MYJ dan barang bukti atau tahap II, dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Rabu (28/2).
 
Diterangkan Zainul, berdasarkan berkas perkara yang diterimanya, terdapat sekitar 151 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan biro perjalanan JPW pada tahun 2016 dan 2017. Ratusan calon jemaah tersebut diketahui mendaftar ke tiga orang agen.
 
"Calon jemaah itu dengan didampingi agen menyetorkan uang ke rekening JPW. Namun belakangan mereka (para calon jemaah,red) gagal diberangkatkan," terang Zainul kepada Riaumandiri.co di ruang kerjanya.
 
Merasa tertipu, para calon jemaah melalui tiga agen tersebut membuat laporan ke Polda Riau. "Ada tiga 3 LP (Laporan Polisi,red) dalam perkara ini. LP tersebut yang dilaporkan agen-agen tersebut," lanjut mantan Kajari Siak itu.
 
Seiring jalannya penanganan perkara, Penyidik Polda Riau merampungkan proses penyidikan. Hingga akhirnya melimpahkan proses penanganan perkara ke pihak Kejaksaan melalui proses tahap II. "Tadi tahap II-nya. Kita terima tersangka dan barang bukti perkaranya. Tersangka (MYJ,red) selanjutnya kita titip di Rutan (Rumah Tahanan Negera,red) Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru," sebut Zainul.
 
Dipaparkan Zainul, barang bukti yang diterima pihaknya antara lain bukti setor ke bank dari 151 calon jemaah, surat pernyataan pemberian kuasa kepada para agen, buku-buku doa, kain ihram, koper, buku tabungan atas nama JPW, dan sejumlah barang bukti lainnya. Khusus terkait buku tabungan, Zainul mengatakan saldo perusahaan hanya tersisa Rp1,5 juta.
 
"Dalam buku tabungan Bank Mandiri tersisa saldo Rp1,5 juta, dan buku tabungan BCA tidak ada saldo," imbuh Zainul.
 
Dengan telah dilakukannya proses tahap II, Jaksa kata Zainul, akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. "Saat perkara ini dinyatakan P21 (lengkap,red), surat dakwaan sudah kita siapkan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kita limpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan," tegasnya.
 
"Nanti ada 6 orang Jakaa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara ini. Saya langsung yang memimpin Tim JPU," sambungnya.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang