Ikut Kampanye Salah Satu Paslon

Kepala Desa Sei Beras-Beras Lolos dari Pidana Pilkada

Kepala Desa Sei Beras-Beras Lolos dari Pidana Pilkada
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Kepala Desa Sungai Beras-Beras, Slamet Raharjo akhirnya lolos dari pidana Pilkada. Kasus ini bermula saat dirinya ikut dalam kampanye salah satu pasangan calon Gubernur Riau. 
 
Perkara tersebut berawal dari temuan Ketua Panwascam Lubuk Batu Jaya atas peristiwa pada tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 12.00 WIB di gedung olah raga Desa Sei Beras-Beras Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Slamet Raharjo selaku Kepala Desa memberikan sambutan dalam acara kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan calon gubernur tersebut. 
 
Selanjutnya ketua panwascam LBJ menindaklanjuti dan meneruskan peristiwa tersebut ke Panwaslu Inhu pada tanggal 21 Februari 2018. Kemudian Panwaslu melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan selaku Kepala Desa pada tanggal 22 Februari 2018 di Kantor Panwaslu Inhu.
 
Panwaslu bertindak cepat, sehingga pada tanggal yang sama dilaksanakan Rapat Pembahasan Pertama sentra Gakkumdu yang terdiri atas unsur Panwaslu, Polisi, dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu di sekretariat Sentra Gakkumdu.
 
Dikatakan Ketua Panwaslu Inhu, Akhmad Khairudin, pada 24 Februari 2018 tim Gakkumdu melakukan klarifikasi di kantor Panwaslu Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Pihak-pihak yang dimintai keterangan  di antaranya Mujiono selaku Ketua Panwascam LBJ, M Masnur selaku PPL  desa, M Ridwan selaku masyarakat yang hadir dan Slamet Raharjo Selaku Kepala desa Sei Beras-Beras.
 
"Selanjutnya pada tanggal 26 Februari  2018, dilanjutkan meminta keterangan Ketua DPRD Inhu, Miswanto SE selaku Ketua Tim Kampanye Paslon," jelas Akhmad Khairudin, Selasa (27/2/2018). 
 
Ditegaskan Akhmad Khairudin, Atas kajian, bukti dan petunjuk, serta keterangan pihak terkait, maka berdasarkan hasil rapat pada pukul 15.00 WIB (26/2) Sentra Gakkumdu sepakat dan berkesimpulan bahwa tindakan Selamat Raharjo di Desa Sei Beras Beras Lubuk Batu Jaya bukanlah peristiwa pidana pemilihan kepala daerah, karena tidak terdapat bukti yang cukup terhadap pelanggaran pasal 188 Jo pasal 71 ayat 1 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 
 
Oleh karena itu, ditegaskannya lagi, penyelidikan dihentikan. Sementara, tindakan Slamet selaku Kepala Desa Sei Beras-Beras dalam acara kegiatan kampanye itu akan dilanjutkan dengan dugaan pelanggaran lainnya, yaitu dugaan pelanggaran Pasal 29 huruf (j) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Maka rekomendasi akan diteruskan kepada instansi atau pimpinan yang bersangkutan.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang