Dituduh Sebar Kebencian, Muslim Cyber Army Ditangkap

Dituduh Sebar Kebencian, Muslim Cyber Army Ditangkap
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan menangkap secara serentak di beberapa kota sejumlah pelaku ujaran kebencian dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Adapun yang ditangkap adalah ML, RSD, RS dan Yus.
 
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan, kelompok ini merupakan kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam Whatsapp Group The Family MCA.
 
"Berdasarkan hasil penyelidikan group ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2018).
 
Isu yang dimaksud seperti isu kebangkitan PKI, penculikan Ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu. Bahkan, lanjut Fadil, para pelaku juga berupaya menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.
 
Para tersangka ditangkap serentak pada Senin (26/2). ML (40 tahun) ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. RS ditangkap di Jembrana, Bali. Sedangkan Yus ditangkap di Sumedang Jawa Barat.
 
Para tersangka dijerat dengan perbuatan pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA). 
 
Pelaku juga disangka dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
 
Pelaku terancam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.
 
"Saat ini kami masih mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka," kata Fadil. ***
 
 
Sumber : Republika.co.id