Dewan Ingatkan ASN di Riau Tidak Terlibat Politik Praktis

Dewan Ingatkan ASN di Riau Tidak Terlibat Politik Praktis
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Riau untuk tidak terlibat politik praktis, khususnya menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Dimana, di Riau sendiri akan digelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir.
 
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrakhman, Selasa (20/2/2018). Dikatakan Taufik, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang tegas terkait netralitas ASN dalam politik, terutama dalam Pilkada. 
 
"Dengan adanya aturan ini, kita minta ASN khususnya di Riau tidak main-main. Karena sesuai ketentuan dan aturannya, ASN tidak boleh berpolitik praktis," ungkap Taufik.
 
terkait hal itu, DPRD Riau meminta ketegasan dari pemerintah terkait adanya aturan baru yang telah ditetapkaan tersebut. Hal ini disampaikan wakil ketua Komisi I DPRD Riau.
 
Seperti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, dimana sebagian besar calon merupakan kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Riau. Sebut saja, Syamsuar yang merupakan Bupati Siak, Firdaus yang merupakan Walikota Pekanbaru, Arsyadjuliandi Rachman yang merupakan Gubernur Riau, dan Suyatno Bupati Rokan Hilir.
 
Kondisi ini memungkinkan adanya pengerahan ASN untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang mengikuti pesta demokrasi tersebut. Terkait hal tersebut, Taufik meminta institusi terkait, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya Pilkada.
 
"Kami dan kita semua harus mengawasi itu. Kita berharap semua ASN dapat mematuhi aturan ini," tegas politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) asal Kota Pekanbaru itu.
 
Untuk diketahui, aturan tegas mengenai netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 10 November 2017 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI tanggal 27 Desember 2017 hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
 
Adapun poin larangan terhadap ASN selama tahun politik tersebut, yakni ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, memasang spanduk promosi kepada calon, mendekati parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon, mengunggah, memberikan like atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial.
 
Selanjutnya, ASN juga dilarang menjadi pembicara pada pertemuan parpol, foto bersama calon, serta dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut parpol.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto