Ketahuan Simpan Sabu Dalam Tisu, Pria Ini Diringkus Polisi

Ketahuan Simpan Sabu Dalam Tisu, Pria Ini Diringkus Polisi
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - SR (lk 43), warga Desa Sungai Ubo, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga memiliki narkoba jenis sabu yang ia simpan dalam tisu. SR ditangkap di Jalan Negara Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang, Inhu pada Senin (19/2/2018) sekira pukul 00.15 WIB. 
 
Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi mengungkapkan bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. "Informasi yang diterima, akan terjadi transaksi narkoba di Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang," kata Juraidi, Selasa (20/2/2018). 
 
Setelah menerima informasi itu, Kapolsek Kelayang, AKP Buha Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kelayang, Ipda Endang K Jaya untuk melakukan penyelidikan.
 
Setibanya di Jalan Negara Desa Pelangko, petugas kepolisian melihat dua orang berboncengan sepeda motor, dimana salah satunya adalah pelaku yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.
 
Kemudian petugas menghentikan pengendar tersebut. "Ternyata sebelum diberhentikan, pelaku yang duduk di boncengan sudah membuang sesuatu yang berbungkus tisu ke pinggir jalan," kata Juraidi.
 
Barang haram itu ditemukan ketika polisi melakukan penggeledahan tubuh korban dan pencarian di sekitar lokasi penangkapan. Saat diamankan, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 juta. Saat penangkapan, sejumlah warga sempat mendatangi lokasi karena mengira telah terjadi kecelakaan. 
 
Selanjutnya polisi membawa pelaku ke Polsek Kelayang untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu lembar tisu pembukuan sabu, 19 plastik bening dan satu unit handphone merk Nokia.
 
Reporter:  Eka Buana Putra
Editor:  Rico Mardianto