Korupsi Honorarium Satpol PP Kampar, Penyidik Lengkapi Berkas Perkara dengan Keterangan Ahli

Korupsi Honorarium Satpol PP Kampar, Penyidik Lengkapi Berkas Perkara dengan Keterangan Ahli
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau masih berupaya melengkapi berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan pemotongan upah/honorarium tenaga honorer pengamanan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Riau di Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kampar. Salah satunya dengan menambahkan keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kampar di dalam berkas perkara.
 
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (20/2). Dikatakan Guntur, Penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas ketiga tersangka, yakni Kepala Satpol PP Kampar, Muhammad Jamil, dan dua orang bawahannya, Ardinal dan Indra Gusnaidi, yang masing-masing merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran, ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
 
Dari hasil telaahan Jaksa, dinyatakan berkas perkara belum lengkap, dan dikembalikan ke Penyidik dengan petunjuk. Atas P19 itulah, Penyidik kemudian melengkapi berkas perkara. "Kita masih berusaha memenuhi P19 Jaksa," ungkap Guntur kepada Riaumandiri.co.
 
Adapun petunjuk Jaksa tersebut, kata Guntur, salah satunya terkait keterangan saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Kampar. "Kita melengkapi berkas dengan penambahan keterangan ahli dari Inspektorat. 
 
Penambahan keterangan ahli dari Inspektorat (Kampar) sebagai pengawas internal pemerintahan," terang Guntur.
 
Jika hal itu sudah dilakukan, Guntur menegaskan pihaknya akan kembali menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan. Diharapkan, dalam waktu dekat berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap atau P21, untuk kemudian bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Kalau sudah P21, kita akan melimpahkan para tersangka dan barang bukti, atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Guntur.
 
Seperti diketahui, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya dugaan pemotongan honorarium pengamanan kegiatan Porprov Riau pada saat pendistribusianya di Kantor Satpol PP Kampar Jalan Panglima Khatib Kecamatan Bangkinang Kota pada 7 Desember 2017 lalu.
 
Saat itu petugas menemukan seorang anggota Satpol PP Kampar hanya membawa uang pengamanan sebesar Rp850 ribu dari yang seharusnya sebesar Rp2,7 juta. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta petugas menuju ruangan Bendahara Pengeluaran, dimana saat itu sedang berlangsung pendistribusian uang pengamanan tersebut oleh ketiga pelaku.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang