Polisi Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pipa Transmisi di Tembilahan

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pipa Transmisi di Tembilahan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir tahun 2013 diyakini akan menampakkan titik terang. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus ini.
 
"Masih menunggu hasil gelar perkara dalam waktu dekat. Kemungkinan dalam gelar perkara nanti sudah ada mengarah pada calon tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (19/2/2018).
 
Lebih lanjut Guntur mengatakan, dalam proses penyidikannya, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.
 
"Kita sudah periksa sekitar 15 orang saksi, baik dari pihak pengada barang, kontrakor, pekerja proyek serta pejabat Dinas PU," papar mantan Kapolres Pelalawan itu.
 
Terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa, lanjut Guntur, tidak menutup kemungkinan menjadi pihak yang bertanggungjawab dalam perkara itu dan ditetapkan sebagai tersangka. 
 
"Bisa (menjadi tersangka). Pada proses melengkapi berkas dalam penyidikan, kita meminta keterangan para saksi. Jika mengarah pada tindak pindana yang didugakan status saksi bisa meningkat jadi tersangka," tegasnya.
 
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat. Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.
 
Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut.
 
Tidak hanya Muhammad, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi ini.
Dalam kontrak pada Rencana Anggaran Belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.
 
Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.
Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.
Namun anehnya, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Dan lebih tragisnya lagi, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.‎
 
Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta. Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Sehingga diperkirakan total potensi kerugian negara Rp1.041.561.800.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto