Perayaan Imlek Pernah Dilarang di Indonesia

Perayaan Imlek Pernah Dilarang di Indonesia
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Imlek menjadi perayaan tahunan bagi masyarakat Tionghoa di mana pun mereka berada, termasuk di Indonesia. Perayaan yang khas dengan unsur warna merah itu menjadi momen untuk bersilaturahmi dan berkumpul bersama keluarga.
 
Tak hanya itu, Imlek juga kerap diramaikan dengan beragam pertunjukan khas Tiongkok. Sebut saja pementasan Barongsai dan Liong.
 
Namun, kemeriahan Imlek sempat meredup di Indonesia. Tepatnya sepanjang masa Orde Baru ketika pemerintah melarang perayaan Imlek di muka umum.
 
Barulah pada masa Reformasi, Imlek kembali memperoleh kebebasannya. Bahkan, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002, Hari Raya Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional.
 
Kegiatan yang sangat identik dengan tahun baru Imlek, tak lain dan tak bukan adalah pertunjukan Liong dan Barongsai.
 
Beberapa atraksi Barongsai kerap kali ditampilkan di beberapa pusat perbelanjaan. Sedangkan di kawasan Pecinan, biasanya diselenggarakan pawai dengan mengarak Naga Liong dan Barongsai secara bersamaan.
 
Salah satu yang menarik adalah interaksi anak-anak dengan Barongsai. Yakni membagi-bagikan angpau yang dipercaya bisa mendatangkan keberuntungan.
 
Amplop merah yang jadi "makanan" barongsai ini juga populer saat Imlek. Angpau berisi uang tunai diberikan untuk anak-anak, keluarga, teman dan karyawan saat Imlek. Namun, ada etiket dalam memberikan angpau.
 
Amplop ini biasanya diberikan oleh orang yang sudah menikah, isinya harus genap dan tidak boleh berisi satuan empat, karena kata empat dalam bahasa China mirip dengan kata kematian.
 
Sumber: Liputan6.com
Editor: Nandra F Piliang