Jaksa Banding Atas Vonis Rendah Mantan Kepala BPMPD Siak

Jaksa Banding Atas Vonis Rendah Mantan Kepala BPMPD Siak
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kesempatan Abdul Razak untuk mendiami sel tahanan selama 1 tahun ditentang pihak Kejaksaan. Pasalnya, Jaksa mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang diberikan hakim kepada mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak tersebut.
 
Abdul Razak merupakan pesakitan kasus dugaan korupsi dana Sistem Keuangan Desa (Simkudes). Dalam perjalanan perkaranya, Abdul Razak kemudian dihadapkan ke persidangan. 
 
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Razak dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Untuk itu, Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 4,5 tahun, dan denda Rp50 juta atau subsidair 3 bulan.
 
Namun pada sidang putusan, hakim mempunyai pertimbangan lain, dan menjatuhkan vonis sangat rendah, yaitu 1 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
 
Sempat menyatakan pikir-pikir atas putusan itu, Jaksa akhirnya memutuskan untuk menolak dengan mengajukan upaya hukum banding ke lembaga peradilan tingkat ke dua atau Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Kita banding," ujar JPU Immanuel Tarigan kepada Riaumandiri.co, Jumat (16/2/2018).
 
Dia pun menegaskan kalau pihaknya telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk selanjutnya dikirim ke PT Pekanbaru. 
 
"Memori bandingnya telah kita serahkan pada awal bulan (Februari 2018)," lanjut Immanuel yang juga Kasi Pidsus Kejari Siak itu.
 
Dalam kesempatan itu, itu Immanuel memaparkan alasan JPU mengajukan banding. Menurutnya, putusan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin itu terlalu rendah dari tuntutan JPU. 
 
"Lebih tepatnya kurang memenuhi keadilan masyarakat. Dimana kerugian negara cukup besar Rp1,1 miliar dalam perkara ini," pungkas Immanuel Tarigan.
 
Dalam dakwaan JPU disebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 silam ketika Abdul Razak menjabat Kepala BPMPD Siak. Saat itu, 122 desa mengadakaan paket software sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes) yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara, dengan direkturnya, Abdul Rahim.
 
Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa menganggarkan sebesar Rp17,5 juta.
 
Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan anggaran, setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak. Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, tindakan itu merugikan negara Rp1,136 miliar.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto