Penyidikan 3 Tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas yang Ditahan Telah Rampung

Penyidikan 3 Tersangka Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas yang Ditahan Telah Rampung
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru ke Jaksa Peneliti atau tahap I. Selanjutnya, penyidik menunggu hasil telaahan Jaksa Peneliti terkait kelengkapan berkas perkara.
 
Adapun tiga tersangka tersebut telah dijebloskan ke tahanan. Mereka adalah konsultan pengawas Rinaldi Mugni yang ditahan pada Senin (20/11/2017) lalu. Selanjutnya mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau Dwi Agus Sumarno (DAS) yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Riau dan rekanan Yulia JB (YJB). Keduanya ditahan, Rabu (29/11/2017) lalu.
 
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RTH eks PU (Tunjuk Ajar Integritas,red) untuk tiga tersangka yang sudah kita tahan. Hari ini sudah kita nyatakan selesai penyidikannya, dan sudah kita lakukan tahap I penyerahan pada Jaksa Peneliti," ungkap Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Rabu (14/2/2018).
 
Selain itu, proses tahap I itu dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Adapun hasil audit tersebut, diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
 
Adanya hasil audit tersebut berguna untuk menguatkan unsur dakwaan yang disangkakan terhadap ketiga tersangka. "Hasil BPKP juga sudah keluar, dan kami sudah mempersiapkan dakwaannya," lanjut mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu.
 
Penyidik, kata Sugeng, akan menunggu hasil telaahan yang dilakukan Jaksa Peneliti terhadap kelengkapan berkas ketiga tersangka. Dia berharap, berkas perkara itu bisa dinyatakan lengkap atau P21, untuk dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu proses pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. 
 
"Tentu Jaksa Peneliti juga punya kewenangan untuk menyatakan ini P21 atau kurang. Kalau kurang, berarti harus kita lengkapi. Kalau ternyata sudah P21, lengkap, akan kami tindaklanjuti dengan penyerahan tahap II," kata Sugeng.
 
"Dengan demikian, Saya berharap target bulan Februari (2018), untuk yang tiga ini sudah naik ke penuntutan. Kalau yang lain-lain (15 tersangka lainnya,red) otomatis berkasnya juga sudah disiapkan. Tinggal nanti pelimpahan ke pengadilan akan kita lakukan bertahap," sambungnya.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto