Pembahasan RUU KUHP, LGBT Masuk Kategori Perbuatan Cabul

Pembahasan RUU KUHP, LGBT Masuk Kategori Perbuatan Cabul
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan, dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal perzinahan diperluas dengan memasukan "lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.
 
“Dimana LGBT itu dimasukkan dalam sebuah perbuatan cabul, sehingga termasuk dalam tindak pidana,” jelas Arsul Sani, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Rabu (14/2/2018).
 
Dijelaskan, pasal perzinahan itu memang perlu diperluas, perbuatan cabul oleh LGBT itu harus bisa dipidana sebagaimana perbuatan cabul yang dilakukan oleh pria dan wanita.
 
“Mereka ribut ketika RUU ini akan disahkan, padahal pasal perzinahan tersebut sudah ada sejak RUU KUHP itu diajukan ke DPR tiga tahun lalu. Walaupun dalam pembahasannya, pasal perzinahan itu diperluas, terutama saat ada usulan dari PPP,” jelas Arsul.
 
Politisi dari Fraksi PPP ini menyayangkan adanya polemik terkait rencana dimasukkannya LGBT dalam kategori pencabulan di pasal perzinahan RUU KUHP ini. Pasalnya, ketika Perbuatan cabul dilakukan
oleh seorang laki-laki dan perempuan terkena tindak pidana. Tapi kenapa saat norma yang sama diberlakukan terhadap pelaku sesama jenis malah menimbulkan polemik.
 
Dijelaskannya, Undang-Undang merupakan refleksi dari nilai-nilai filosofis, sosial dan kultural dari sebuah masyarakat. 
 
“Adalah tidak benar jika ukuran dari nilai sosial dan kultural kita itu negara barat. Tapi jika disusun di atas nilai-nilai filosofis dan sosialnya orang Indonesia, maka semuanya akan menerima dan menyetujuinya,” kata Arsul yakin.
 
Terkait adanya kekhawatiran sejumlah orang akan munculnya tindakan persekusi dari masyarakat saat LGBT yang dimasukkan dalam kategori pencabulan di RUU KUHP, menurut Arsul justru jika tidak ada pasal tersebut malah akan timbul street justice alias main hakim di masyarakat.
 
“Karena jika sudah ada pasalnya, termasuk ancaman hukumannya, maka tidak bisa main hakim sendiri. Silakan diproses sesuai aturan yang ada. Kalau tidak ada aturannya, dan negara pun tidak mengakomodasi apa yang menjadi aspirasi masyarakat luas tersebut, maka masyarakat akan
mencari hukumnya sendiri, dan terjadilah street justice atau yang disebut persekusi tadi,” ujarnya. 
 
Reporter:  Syafril Amir
Editor:  Rico Mardianto