Paman Pelaku Pencabulan Ponakan Dibekuk Saat Mancing di Rumbai

Paman Pelaku Pencabulan Ponakan Dibekuk Saat Mancing di Rumbai
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pelaku pencabulan keponakan sendiri yang masih dibawah umur, Alimin dan temanya Daril, Selasa (13/02) sekitar pukul 17.30 Wib berhasil dibekuk di lokasi yang berbeda. 
 
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Daril saat berada di rumahnya, di wilayah kecamatan Rumbai Pesisir, dan tanpa perlawanan pelaku langsung digelandang petugas untuk melakukan pengembangan terhadap Alimin.
 
Pelaku Alimin yang merupakan paman korban dibekuk saat petugas mendapat informasi kalau pelaku sedang memancing di sungai wilayah Rumbai pesisir dan saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan. 
 
Selanjutnya, terhadap kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolreata Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
 
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto, Sik saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Rabu (14/02), membenarkan atas penangkapan kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur. Menurut dia, saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Mapolresta Pekanbaru, 
 
"Kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur telah kita amankan dan keduanya mengakui perbuatanya. Kedua pelaku ini telah melanggar pasal 81 atau 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, " kata mas Bim.
 
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Nandra F Piliang