BPN Kuansing Bakal Terbitkan 9.000 Sertifikat Tanah Gratis

BPN Kuansing Bakal Terbitkan 9.000 Sertifikat Tanah Gratis
RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuansing, tahun 2018 ini terus menggalakkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang merupakan program sertifikasi gratis bagi lahan masyarakat setempat.
 
Kepala BPN Kuansing, Miswandi Alwi menjelaskan, PTSL merupakan program bantuan sertifikat gratis dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria RI untuk diwujudkan kepada masyarakat seluruh Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Kuansing.
 
"PTSL merupakan program dari Menteri Agraria yang kita realisasikan di Kabupaten Kuansing," kata Miswandi Alwi di ruang kerjanya, Senin (13/02).
 
Dijelaskan dia, bentuk realisasi program tersebut terdapat di beberapa kecamatan di antaranya, kecamatan Kuantan Tengah, Singingi Hilir dan kecamatan Benai.
 
"Dengan PTSL ini nantinya lahan masyarakat di desa dan kelurahan di kecamatan tersebut akan terpetakan secara lengkap, mulai dari pemiliknya, dan tanda batasnya tak ada terlewatkan satupun," ungkap dia.
 
Dia mengatakan, melalui program PTSL ini kedepan setiap masyarakat yang memiliki lahan akan mendapatkan legalitas sertifikat yang sah. Ditargetkan untuk Kabupaten Kuansing sendiri pada tahun ini dapat terealisasi sebanyak 9.000 sertifikat lahan secara gratis.
 
"Sudah diagendakan tahun ini untuk kita terbitkan sebanyak 9.000 sertifikat gratis, dan kita sudah sosialisasikan di beberapa wilayah tiga kecamatan yang akan kita sertifikasi tersebut," ucapnya.
 
Ditambahkan Miswandi, alasan tiga kecamatan yang dipilih pada program ini mengingat kecamatan tersebut secara karakteristik memiliki jumlah penduduk yang padat dan ada beberapa pertimbangan lainnya sehingga mengarah kepada kecamatan tersebut.
 
"Untuk tahun ini kita memilih tiga kecamatan, kita berharap masyarakat dapat mendukung program ini. bagi tanah masyarakat yang belum terdaftar, segeralah mendaftar ke Kantor kami," imbuhnya.
 
"Jika ada masyarakat yang enggan datang mengurus sertifikat tanahnya, mungkin mereka berpikir akan mengeluarkan biaya, yang perlu masyarakat ketahui, mulai dari penyuluhan hingga penerbitan sertifikat, BPN tidak memungut biaya apapun," ungkapnya.
 
Namun jikalau ada permintaan biaya atau pajak dari pemerintahan daerah untuk retribusi, itu merupakan kebijakan Pemerintah daerah karena itu berdasarkan otonomi daerah.
 
"BPN sendiri tidak ada biaya apapun, kecuali biaya 2-3 lemabar materai saja, saya akan tegas jika ada anak buah kami bermain. Karena ini amanat yang harus dijalankan," tutupnya.
 
Reporter: Suandri
Editor: Nandra F Piliang