Habiskan Puluhan Miliar Rupiah, Kebun Pemda di Perhentian Sungkai Belum Jadi Aset Daerah

Habiskan Puluhan Miliar Rupiah, Kebun Pemda di Perhentian Sungkai Belum Jadi Aset Daerah
RIAUMANDIRI.CO, TELUK kUANTAN - Masyarakat mempertanyakan status kebun kelapa sawit Pemerintah Daerah Kuantan Singingi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau yang sampai saat ini belum jelas statusnya. Bahkan mirisnya, hasil perkebunan ini hanya dinikmati dan dikuasai oleh segelintir orang saja.
 
"Ya kan sayang, Kebun Pemda yang dibuat menggunakan anggaran APBD Kuansing, bahkan pembuatan Kebun tersebut menghabiskan dana puluhan miliar belum juga menjadi aset Daerah," ujar salah satu warga Kecamatan Pucuk Rantau, Rudi (35) saat ditemui oleh Riaumandiri.co, Senin (12/2/2018).
 
Terkait hal ini, Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing, Maisir mengatakan, bahwasannya Kebun Kelapa Sawit milik Pemda Kuansing yang berada di kecamatan Pucuk Rantau itu belum menjadi Aset Daerah.
 
Menurut Maisir, Dinas Pertanian juga tidak bisa mencegah sejumlah masyarakat yang menguasai kebun itu, dikarenakan legalitasnya belum jelas. Hal ini lantaran lahan Kebun tersebut dalam kawasan hutang lindung.
 
"Saya tidak bisa mengatakan Kebun tersebut adalah Aset Daerah, bahkan saya juga tidak bisa menindak tegas sejumlah warga yang mengambil atau menguasai kebun itu, sebab kawasan itu merupakan kawasan hutan lindung." ungkap dia.
 
Dikatakan Maisir, Pemda Kuansing selama ini bukan hanya diam saja melihat hal ini. Melainkan Pemda sudah melakukan dan meminta kepada Pemerintah Pusat untuk sesegera mungkin melepaskan status lahan tersebut dari kawasan hutan lindung. Namun sampai detik ini Pemda Kuansing belum mendapatkan balasan atupun jawaban dari Pemerintah Pusat.
 
"Pemda sudah meminta dan mengurus status lahan Kebun tersebut melalui DPRD Provinsi yang kemudian dilanjutkan ke Pemerintah Pusat yakni Kementerian Kehutanan RI," jelasnya.
 
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Bidang Aset Kabupaten Kuansing, Syafrianto. Dia juga membenarkan bahwasanya Kebun kelapa Sawit yang dibangun pada tahun 2002 oleh Pemda dikawasan tersebut belum terdaftar sebagai Aset Daerah.
 
"Memang, Kebun tersebut belum menjadi Aset Pemda, sebab lahan Kebun masuk dalam kawasan hutan lindung. Sebelum dilepaskan dari kawasan hutan lindung oleh Pemerintah Pusat, maka kebun tersebut belum bisa kita masukan dalam aset." jelas dia.
 
Reporter: Suandri
Editor: Nandra F Piliang