BNNP Riau Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu, Satu dari Tiga Pelaku Pensiunan Tentara

BNNP Riau Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu, Satu dari Tiga Pelaku Pensiunan Tentara
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tim Bid Berantas BNNP Riau, Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 20.30 WIB berhasil gagalkan peredaran sebanyak 1,1 kilogram sabu-sabu dan membekuk tiga orang pengedar berinisial IBR, BPD dan IB.
 
Barang haram jenis sabu-sabu tersebut diduga dipasok dari Aceh dan akan diedarkan ke Riau dan salah satunya adalah Inhu tepatnya Air Molek. 
 
Dari informasi yang diperoleh Riaumandiri.co, BPD ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama dan diketahui bahwa statusnya bebas bersyarat beberapa bulan lalu. Bukannya jera, pria berusia 35 tahun tersebut malah melanjutkan bisnis haramnya tersebut. 
 
"BPD yang merupakan seorang residivis narkoba kembali kita amankan lantaran kembali nekat melanjutkan bisnis sabunya, " kata Kepala Bidang Pemberantasan, AKBP Haldun, Ahad (11/02/2018) siang.
 
Lebih jauh dipaparkan Haldun, bahwa tersangka IB diketahui merupakan seorang pensiunan TNI. Sementara AD berperan sebagai sopir yang ditugaskan menjemput narkoba tersebut untuk pengedar di Inhu atau tepatnya Air Molek," terangnya. 
 
Diketahui bahwa BPD ini sudah menjadi target operasi (TO) dari pengembangan terhadap jaringanya yang telah diamankan sebelumnya. 
 
"BPD ini sudah jadi TO tim kita, dari pengembangan jaringan yang telah diamankan sebelumnya," tegasnya.
 
Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan di tempat berbeda. Ini juga merupakan hasil pengembangan dari BNNP Riau. Diawali dengan penangkapan terhadap BPD di rumahnya di kawasan Marpoyan. Hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak dua ons sabu-sabu. 
 
Selanjutnya pengembangan pun dilakukan dan BPD mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari IB (56) yang diketahui merupakan pensiunan TNI, dan berhasil diciduk di depan SPBU Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, ketika sedang duduk bersama empat orang temannya di warung.
 
Petugas BNNP Riau langsung mengamankan IB dan membawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti. Alhasil, aparat BNNP Riau menemukan 10 kantong plastik berisikan sembilan ons Sabu. 
 
"Dari penggeledahan di rumah IB, kita amankan 10 kantong plastik berisi sabu seberat 9 ons," kata Haldun. 
 
Kasus ini masih dalam pengembangan oleh BNNP Riau guna mengungkap jaringan lain yang masih beredar di Pekanbaru. 
 
Reporter:  Anom Sumantri
Editor:  Rico Mardianto