PAHAM Riau: Sanksi Rp11 Juta yang Diberikan PLN Tembilahan Prematur

PAHAM Riau: Sanksi Rp11 Juta yang Diberikan PLN Tembilahan Prematur
RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Keberatan diberi sanksi denda sebesar Rp11 juta oleh PLN Rayon Tembilahan, seorang warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir mengadu ke Pusat Advokasi Hukum dan Hak asasi Manusia (PAHAM) Cabang Provinsi Riau.
 
Direktur PAHAM Cabang Riau Heriyanto melalui anggotanya Yudhia Perdana Sikumbang di Tembilahan, menjelaskan, sanksi tersebut bermula saat tim P2TL PT PLN (Persero) Tembilahan bersama petugasnya mengadakan Penertiban Pemakaian Tenaga  Listrik (P2TL) memeriksa rumah Bambang Sukma Raga (kliennya), Jumat (26/1/2018) lalu.
 
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas P2TL yang turun menerangkan bahwa KwH Meter yang terpasang terdaftar dengan alamat Jl. Pelajar Lr. Terandam No. 135 alias bukan alamat rumah kliennya.
 
Sehingga petugas P2TL berkesimpulan telah terjadi pemakaian tenaga listrik PLN tanpa atas hak yang sah oleh bukan pelanggan dikarenakan penggunaan KwH Meter yang sudah tidak sesuai antara identitas pelanggan dengan kode kedudukan akibat APP dipindah tanpa izin.
 
"Atas arahan petugas tersebut klien kami disuruh datang ke kantor PLN Rayon Tembilahan. Kemudian petugas P2TL dan PLN Rayon Tembilahan langsung menyimpulkan tentang pelanggaran yang ditemukan sebagai kesalahan yang dilakukan klien kami serta memutuskan sanksi berupa denda Rp11 juta," ungkapnya, Minggu (11/2/2018).
 
Sanksi tersebut menurutnya adalah tindakan yang tidak patut dan prematur. Karena katanya, kliennya tak pernah melakukan tindakan apa pun seperti yang dituduhkan oleh Petugas P2TL yaitu menggunakan KwH Meter tidak sesuai antara identitas pelanggan dengan kode kedudukan akibat APP dipindah tanpa ijin.
 
Oleh karena itu, PAHAM Riau secara resmi telah memasukkan surat pengaduan kepada Disperindag Inhil Cq. Penyidik pengaduan. Konsen dalam hal ini ada beberapa tembusan untuk Ombudsman Perwakilan Riau, BPSK pekanbaru, Kamis (8/2/2018).
 
"Karena jelas Klien kami tidak pernah mengambil atau memindahkan Kwh Meter dari dan ke tempat mana pun. Ada pun tindakan menggunakan KwH Meter tersebut adalah tindakan sah sebagai akibat hukum terjadinya perikatan jual beli antara klien kami dengan pemilik pertama rumah yang saat ini ditempati klien kami," tegasnya.
 
Lebih lanjut ia mengatakan, sedangkan tindakan pembokaran KwH meter yang dilakukan Petugas P2TL patut dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 huruf c yaitu hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan /atau jasa.
 
Selain itu, ia juga beranggapan, selama ini sosialisasi mengenai P2TL di Inhil masih sangat kurang transparan kepada masyarakat. Banyak pelanggan tidak tahu dan tiba-tiba sudah ditetapkan bersalah.
 
"Ke depan ini harus jadi lebih menjadi perhatian. Bisa juga ini sebagai momentum untuk ke depan segara dibentuk BPSK di Inhil, guna memudahkan mengadvokasi konsumen," pungkasnya.
 
Sementara itu, Meneger PLN Rayon Tembilahan Iwan Eka Putra ketika dikonfirmasi menjelaskan penertiban pemakaian listrik pelanggan itu merupakan agenda rutin dan telah sesuai ketentuan perusahaan untuk menertipkan penggunaan listrik para pelanggan.
 
"Bila ditemukan pelanggaran kami meminta pelanggan untuk menyelesaikannya secara administrasi dulu di kantor pelayanan PLN. Terkait besaran denda, tergantung jenis pelanggarannya dan dihitung secara sistem, dan ini sesuai aturan perusahaan," terangnya, Minggu (11/2/2018).
 
Dikatakannya, jika pelangan tidak bersedia menyelesaikan secara administrasi, silakan membuat surat keberatan ke PLN dan pihaknya akan menindaklanjuti serta meneruskan untuk penyelesaian ke manajemen yang lebih tinggi lagi.
 
"Penertiban P2TL ini kan bukan hal yang baru. Kami hanya melakukan sesuai prosedur yang ada, kami tidak menuduh. Itu sama sekali tidak benar. Sampai saat ini juga, kami belum menerima surat tersebut," pungkasnya. 
 
Reporter:  Ramli Agus
Editor:  Rico Mardianto