Tiga Jaringan Curanmor Dibekuk Saat Jual Motor Curian di Sukajadi

Tiga Jaringan Curanmor Dibekuk Saat Jual Motor Curian di Sukajadi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tiga pelaku jaringan pencurian sepeda motor tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru ketika akan menjual barang curianya di wilayah kecamatan Sukajadi,  Pekanbaru, Rabu (07/02) sekitar pukul 16.00 wib.
 
Ketiga pelaku yakni, Norman (53) warga jalan Pepaya - Pekanbaru, Mardani (27) warga jalan Agusalim -  Kampar dan Eko (33) warga jalan Sukaterus - Pekanbaru berikut barang bukti sepeda motor vario tanpa surat juga turut diamankan. 
 
Penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan korban, Muhammad Racham (26) yang bekerja sebagai honorer di kantor Walikota yang kehilangan sepeda motor jenis Vario Techno miliknya dengan nomor Polisi BM 6537 AL di parkiran kantor Walikota Pekanbaru. 
 
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal lantas melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Selang sehari melakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa seorang laki-laki ingin menjual sepeda motor di wilayah sukajadi tanpa surat kendaraan. Informasi tersebut tak disia-siakan petugas dan langsung melakukan pengintaian. 
 
Di lokasi tempat penjualan motor,  petugas mengamankan seorang laki-laki bernama Dani dan mengakui bahwa sepeda motor Honda vario yang ingin dijual tersebut diperoleh dari Eko dan Norman yang keduanya langsung diamankan di lokasi yang berbeda. 
 
Dari kedua pelaku yang diamankan juga mengakui bahwa motor tersebut tersebut diperoleh dari Iwan di wilayah pasir putih dan ditetapkan sebagai DPO. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut. 
 
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, Sik melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Aryanto, Sik kepada Riaumandiri.co,  Jumat (09/02) membenarkan atas pengungkapan tiga pelaku curanmor tersebut. Menurut dia, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, 
 
"Ketiga pelaku yang kita amankan ini merupakan jaringan,  kita masih dalami kasus ini guna memastikan sejauh mana aksi mereka ini. Untuk sementara para pelaku kita jerat pasal 363 dan 480 KUHP, " kata  Mas Bim sapaan akrabnya. 
 
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Nandra F Piliang