Ketua DPR Berharap Panja RUU KUHP dan Pemerintah Segera Sepakati Pasal Penghinaan Presiden

Ketua DPR Berharap Panja RUU KUHP dan Pemerintah Segera Sepakati Pasal Penghinaan Presiden
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pasal tentang penghinaan presiden atau kepala negara yang menjadi polemik di tengah masyarakat masih dibahas di Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) DPR.
 
“Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja (Panitia Kerja) RUU KUHP,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo, di DPR, Rabu (7/2/2018).
 
Mantan ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum itu menjelaskan, ketentuan tentang penghinaan presiden yang menjadi polemik di masyarakat itu, terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat (2) Rancangan KUHP. 
 
Dalam Pasal 238 Rancangan KUHP ada dua ayat. Ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.
 
Sedangkan ayat keduanya berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
 
Adapun Pasal 239 juga memuat dua ayat. Pada ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
 
Sedangkan ayat kedua berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
 
Bamsoet, begitu dia akrab disapa, merasa optimis pembahasan pasal mengenai penghinaan presiden itu akan ada solusinya. "Panja RUU KUHP akan mencari formulasi terbaik atas pasal yang kini menjadi polemik di masyarakat itu", kata Bamsoet.
 
Bamsoet mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik. “Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” pungkasnya. 
 
Reporter:  Syafril Amir
Editor:  Rico Mardianto