Konflik Lahan PTPN V dengan Warga

Tokoh Masyarakat: Bagi yang Tidak Menyerahkan Lahan Diancam dan Dituduh PKI

Tokoh Masyarakat: Bagi yang Tidak Menyerahkan Lahan Diancam dan Dituduh PKI
RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Saat hearing bersama Komisi I DPRD Rokan Hulu terkait konflik lahan antara PTPN V dengan warga, tokoh masyarakat Kunto Darussalam, Nazarudin mengungkapkan, ketika pembebasan lahan pada tahun1985, bagi masyarakat yang tidak mau menyerahkan lahan garapannya ke pemerintah, diancam dengan senjata api dan dituduh PKI, Selasa (6/2/2018).
 
Menurut Nazarudin, intimidasi tersebut dilakukan aparat negara saat proses pembebasan lahan warga tanpa ganti rugi untuk dijadikan perkebunan PTPN V Sei Intan, Kecamatan Kunto Darussalam.
 
Di hadapan Komisi I DPRD Rohul, Nazarudin menceritakan, luas lahan masyarakat yang digarap paksa manajemen PTPN V kala itu lebih kurang 320 hektare. Pada sosialisasi awal, Nazarudin menyebutkan, manajemen PTPN V menyampaikan ke masyarakat bahwa akan dibangun Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Mendengar itu, masyarakat pun senang dan siap menerimanya.
 
Namun, seiring berjalannya waktu, manajemen PTPN V ingkar janji. Pihak manajemen kemudian malah menyosialisasikan pembebasan lahan untuk dijadikan perkebunan PTPN, bukan PIR. 
 
Mendengar perubahan itu, sebagian warga yang terkena dampak mulai terusik dan menolaknya. Soalnya, lahan yang akan digarap PTPN V kala itu sebagian besar sudah ditanami padi oleh masyarakat.
 
"Nah, karena masyarakat menolaknya, turunlah aparat sambil mengacungkan senjata saat itu. Barang siapa yang tidak mau menyerahkan lahannya dan tidak mau mendukung program pemerintah adalah PKI," sebut Nazarudin mengenang intimidasi tersebut.
 
Kala itu, kata Nazarudin, warga masih enggan melepaskan lahan mereka karena di atas lahan tersebut padi sudah menguning. Namun karena diancam, warga pun takut dan terpaksa menyerahakan lahan mereka.
 
Nazarudin menambahkan, lahan seluas kurang lebih 320 hektare tersebut dulunya diminta PTPN V untuk dijadikan tempat pembibitan, bukan perkebunan. 
 
Oleh sebab itu, masyarakat Kunto Darussalam ingin kembali mengambil alihnya untuk dijadikan perkebunan masyarakat. Guna menghindari terjadinya bentrok fisik, masyarakat Kunto Darussalam mendesak DPRD Rohul, segera melakukan mediasi.
 
“Kondisi saat ini di atas lahan tersebut, masyarakat menanam, PTPN V juga menanam. Kalau dulunya cuma PTPN V saja yang menanam. Perlu diingat juga, jika dilakukan mediasi kami menginginkan supaya yang hadir dari pihak PTPN V merupakan orang-orang yang berkompeten. Karena sebelumnya juga pernah dilakukan mediasi, yang dihadirkan hanya humasnya. Dan dia tidak bisa mengambil keputusan,” tegas Nazarudin, yang diamini masyarakat lainnya yang hadir.
 
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Rohul, Mazril, menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memanggil manajemen PTPN V Sei Intan dalam waktu dekat untuk dimintai keterangannya seputar persoalan tersebut.
 
“Jika dalam hearing bersama manajemen PTPN V nantinya tidak ada titik temu, selanjutnya Komisi I DPRD Rohul akan berkunjung ke Kantor PTPN V Pusat. Artinya, selagi aspirasi yang disampaikan masyarakat itu didukung bukti kuat, kita akan perjuangkan,” tutup Mazril. 
 
Reporter:  Agustian
Editor:  Rico Mardianto