DPR Desak Pemerintah Selesaikan Masalah Pekerja Outsourcing di BUMN

DPR Desak Pemerintah Selesaikan Masalah Pekerja Outsourcing di BUMN
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi IX DPR RI (membidangi ketenagakerjaan) mendesak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pekerja outsourcing di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai Rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI pada 22 Oktober 2013 lalu.
 
"Hingga saat ini, permasalahan itu masih belum diselesaikan, baik terhadap pekerja di perusahaan BUMN sendiri maupun di anak perusahaan BUMN tersebut," tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri, dalam rapat dengan Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, serta para Pimpinan BUMN, di Gedung DPR, Rabu (7/2/2018).
 
Permasalahan tenaga kerja outsourcing tersebut banyak terjadi di BUMN.Syamsul Bachri menyebutkan seperti di PT PLN, PT Pertamina, PT Krakatau Steel, PT Kertas Leces (Persero) dan PT lglas (Persero). 
 
“Setelah Komisi IX melakukan identifikasi, banyak sekali masalah-masalah yang terkait dengan posisi outsourcing. Sehingga melahirkan rekomendasi bagaimana memenuhi hak-hak normatif dari pekerja yang berstatus outsorcing itu. Ternyata sejak dikeluarkan 2013-2014 lalu, sampai sekarang tidak tuntas,” tegasnya.
 
Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning juga mendesak Menteri BUMN serta Direksi BUMN agar memberikan hak layak kerja, layak upah, dan layak hidup kepada pekerja. Menurutnya perusahaan negara tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja, terlebih lagi para pemangku kepentingan yang tak kunjung menyelesaikan masalah buruh alih daya atau outsourcing.
 
"Sampai saat ini masih ada persoalan dalam praktik outsourcing di BUMN. Misalnya, pekerja outsourcing dikontrak berulang-ulang bahkan ada yang sampai belasan tahun dan dipekerjakan pada pekerjaan inti. Alih-alih mengangkat pekerja outsourcing menjadi tetap, perusahaan outsourcing dan BUMN yang bersangkutan malah melakukan PHK," tegas Ribka.
 
Padahal, menurut Ribka, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, negara berkewajiban memberikan pekerjaan kepada rakyatnya dengan rasa aman dan nyaman. Dia menyebutkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 jelas bahwa negara berkewajiban memberikan pekerjaan kepada rakyatnya dengan rasa aman dan nyaman. 
 
"Lha, ini perusahaan negara saja tidak bisa melindungi rakyatnya, memberi pekerjaan kepada rakyatnya. Masak masih ada outsourcing sampai lima tahun. Aturannya 6 bulan diperpanjang, dua kali 6 bulan, setelah itu harus diangkat. Itu perintah Undang-Undang nomor 13 tahun 2003,” tegasnya. 
 
Ia menyayangkan perusahaan negara namun tidak patuh pada aturan negara. “Nah, kalau perusahaan negara tidak patuh dengan itu, bagaimana dengan yang swasta. Kalau urusannya untung atau rugi, negara itu tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Kalau tidak sanggup lebih baik mundur saja,” tandas Ribka. 
 
Reporter:  Syafril Amir
Editor:  Rico Mardianto