Polres Bebaskan Pelaku Pengroyokan Anak Kos

Polres Bebaskan Pelaku Pengroyokan Anak Kos

TELUK KUANTAN (HR)-Kepolisian Sektor Kuantan Tengah tidak melakukan penahanan terhadap pelaku pemerasan dan pengroyokan anak kos di Kota Teluk Kuantan. Selain mendapat jaminan dari orang tua dan kepala desa, dua dari empat pelaku masih di bawah umur.

Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan melalui Kasubag Humas Iptu Musabi membenarkan tentang tidak dilakukannya penahanan terhadap empat pelaku pengroyokan.

Ke empat pelaku dilaporkan oleh Hengki (16), seorang pelajar yang tinggal di Koto Taluk. Ia mengaku dikeroyok para pelaku di Wisma Hasanah, Kamis (26/2) lalu.

"Peristiwa pengroyokan terjadi pada Kamis, sekitar pukul 18.00 WIB dan baru dilaporkan Jumat," ujar Musabi, Minggu (1/3) di Teluk Kuantan.

"Orang tua menjamin bahwa pelaku bersedia memenuhi panggilan polisi, kapan pun dibutuhkan," lanjut Musabi.

Kepada polisi, korban mengaku didatangi pelaku bersama tiga orang temannya. Kemudian, pelaku memaksa korban ke TKP. "Sampai di TKP, korban langsung dipukul pelaku secara bersama-sama," katanya. Bahkan, ia mengaku diinjak-injak para tersangka, akibatnya korban mengalami luka memar.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yakni Yoga (20), Ryan (20), VD (17) dan SD (14). Dari hasi pemeriksaan dan pengembangan, pelaku sudah sering melakukan pengroyokan. Tidak hanya itu, pelaku juga sering terlibat pemerasan terhadap anak-anak kos di Kota Teluk Kuantan, seperti April 2014 silam.

"Para pelaku juga mengaku sering melakukan pemalakan, namun korbannya tak berani melapor karena mendapat ancaman," ujar Musabi. Untuk saat ini, Polisi akan mengupayakan diversi sesuai UU Perlindungan anak. (mg2)