Banyak Pengadilan di Daerah Kekurangan Hakim

Banyak Pengadilan di Daerah Kekurangan Hakim
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) M.Hatta Ali mengungkapkan bahwa saat ini banyak pengadilan di daerah kekurangan hakim, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
 
Hal tersebut diungkapkan Ketua MA Hatta Ali saat rapat konsultasi dengan Komisi III DPR, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/2). Komisi III dipimpin ketuanya Kahar Muzakir.
 
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III,  Hatta Ali menyampaikan, setidaknya saat ini dibutuhkan 4000 calon hakim untuk mengisi semua jenis dan level pengadilan di seluruh Indonesia.  "Yang baru terseleksi sekitar 1000 calon hakim. Banyak pengadilan di daerah saat ini kekurangan hakim," jelasnya.
 
Selain kekuarang hakim di berbagai level pengadilan, Ketua MA juga menyebutkan bahwa di MA sendiri ada  ada beberapa hakim seniornya yang akan memasuki masa purna bakti. 
 
Terkait, kinerja MA selama 2017, Ketua MA menyampaikan bahwa  dari 15.505 perkara yang masuk ke MA pada 2017, masih tersisa 1.388 perkara saja. Penyelesaian perkara ini mencapai 92,93 persen dari target yang ditetapkan sebesar 70 persen.
 
Menanggapi laporan Ketua MA, Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir mengatakan bahwa untuk memenuhi kekurangan hakim tersebut serta untuk meningkatkan kinerja MA dibutuhkan anggaran yang memadai.
 
Komisi III merespon dengan baik kebutuhan tambahan personil hakim dan anggaran MA tersebut. "Untuk itulah kami adakan rapat konsultasi dengan Pimpinan MA," katanya saat memimpin rapat tersebut.
 
Untuk mengisi atau menggantikan sejumlah hakim agung di MA yang akan memasuki purna bakti, anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang menginginkan hakim karir.
 
Alasannya, integritas para hakim karir yang ditempatkan di Mahkamah Agung dinilai lebih baik daripada para hakim non karir. "Komisi Yudisial (KY) perlu mempertimbangkan hal ini sebelum diajukan ke Komisi III DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan," tegasnya.
 
"Kami tak mau menelan bulat-bulat para calon hakim yang diajukan Komisi Yudisial. Komisi III berharap, para calon hakim agung itu diutamakan dari kalangan hakim karir, bukan non karir,” katanya.
 
Anggota F-PDI Perjuangan itu mengatakan, orientasi kerja hakim karir di MA lebih jelas dan mereka menjadi hakim untuk bekerja. Sementara hakim agung non karir cenderung hanya untuk mencari kerja. 
 
Menurut Junimart,  kalau hakim non karir dominan mencari kerja, bukan untuk kerja. Kalau hakim karir betul-betul dia mau kerja. "Ini harus jadi masukan dari MA untuk seleksi calon hakim agung di KY. KY juga agar berhati-hati  ke depan," jelasnya.
 
Namun dia tidak memungkiri jika ada hakim non karir yang bekerja dengan baik. "Tentu tidak semua hakim non karir bernilai negatif. Hakim Agung non karir seperti Artidjo Alkostar sangat berintegritas. Mungkin jumlahnya dari 1000 hakim hanya satu yang seperti Artidjo," ujarnya.
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang