Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap di Kuansing

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap di Kuansing
RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Seorang pemuda di Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Riau, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
 
Pelaku yang berinisial C ini diduga mencabuli korban A yang juga anak tetangganya sendiri. Pencabulan tersebut dilakukan pada Rabu (31/1/2018) sekira pukul 14.30 WIB.
 
Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto, SH, SIK melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G. Lumban Toruan menjelaskan, kejadian ini bermula ketika korban bermain di kediaman orangtua pelaku.
 
Saat suasana sepi, pelaku melakukan aksi bejatnya dalam kamarnya. Aksi biadab ini diketahui setelah orang tua korban memangil anaknya yang sedang bermain di dalam kamar pelaku. Kemudian korban keluar dari rumah dan mengatakan "ada aak di celana". lalu orang tua korban melihat ada bercak sperma di dalam celana dan punggung anaknya. Kemudian saat celananya dibuka, juga terlihat ada bekas sperma di pantatnya anaknya.
 
Lanjut Lumban, setelah mengantarkan korban pulang, orang tua korban kembali lagi ke rumah pelaku untuk menanyakan tentang korban. "Kau apakan anak saya?" dan dijawab pelaku "Saya minta maaf kak, saya khilaf karena saya tadi sambil menonton video porno bersama korban."
 
"Ya, atas dasar itu orang tua korban langsung melaporkan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ke Polsek Pangean. Dan barang bukti yang sudah diamankan yakni 1 lembar baju warna coklat, 1 lembar singlet warna putih, dan 1 lembar celana warna ungu. Sementara pelaku kita tangkap di kediaman orang tuanya," jelas Lumban kepada Riaumandiri.co, Kamis (1/2/2018). ***
 
 
Reporter : Suandri
Editor     : Rico Mardianto