Perseteruan Buruh dengan PT Duta Palma

Ajukan Banding, SBSI Siapkan Memori Banding

Ajukan Banding, SBSI Siapkan Memori Banding

PEKANBARU (HR)-Pasca ditolak gugatan ratusan buruh PT Duta Palma Nusantara yang menuntut ganti rugi akibat pembongkaran dan pembakaran harta benda yang diduga dilakukan pihak PT DPN, saat ini tim kuasa hukum para buruh tengah mempersiapkan memori banding, untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru."Kita sudah menyatakan banding atas putusan tersebut pada Senin (23/2) lalu," ujar Kuasa Hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Rudi Zamrud didampingi Ray Hartawan Tampubolon, Senin (2/3).
Menurut Zamrud, putusan majelis hakim pada persidangan di tingkat pertama yang digelar Kamis (12/2) lalu tidak mencerminkan rasa keadilan pada ratusan buruh yang telah menderita selama 3 tahun tersebut.
"Padahal kita sudah menyampaikan dengan sangat jelas baik dari bukti maupun dari keterangan saksi, terkait dengan apa yang dibakar dan dibongkar paksa oleh PT DPN. Dan itu tidak menjadi pertimbangan bagi majelis hakim," lanjut Zamrud.
Ditambahkan kuasa hukum SBSI lainnya Ray Hartawan Tampubolon, pihaknya akan memaksimalkaan upaya pembelaan untuk mendapatkan hak-hak para buruh, pada proses persidangan di pengadilan tingkat kedua.
 "Akan kita maksimalkan pada memori banding yang akan kita ajukan. Kita targetkan minggu ini sudah disampaikan ke pihak PN Pekanbaru untuk disampaikan ke PT Pekanbaru," pungkasnya.
Terpisah, Humas PN Pekanbaru JPL Tobing menyatakan, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan ke pihak tergugat dalam hal ini PT DPN atas pernyataan banding pihak penggugat.
"Kita tunggu memori banding dari pihak penggugat. Juga, seandainya pihak tergugat akan menyampaikan kontra banding, juga akan kita tunggu," pungkas JPL Tobing.***