Dugaan Suap, TPPU dan Gratifikasi Penyelewengan BBM

Kejari Belum Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Kejari Belum Limpahkan Berkas ke Pengadilan

 

PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Negeri Pekanbaru belum juga memastikan kapan berkas perkara kasus dugaan korupsi berupa suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan bahan bakar minyak dengan tersangka Yusri, Dunan dan Arifin Ahmad dilimpahkan ke Pengadilan. Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Abdul Farid, Jumat (12/12).
"Belum dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Farid saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Saat ditanya kapan berkas perkara ketiga tersangka dilimpahkan, Farid belum bisa memastikan. Padahal, ketiganya sudah menjalani proses tahap II dari Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Senin (10/11) lalu.
"Nanti dilimpahkan itu. Yang jelas bulan ini," katanya singkat tanpa menjelaskan alasan belum dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan menyatakan, jangka waktu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan usai menjalani proses tahap II, adalah 20 hari.
"Itu sudah diatur dalam KUHAP," kata Mukhzan.
Apabila belum dilakukan masih bisa dilakukan perpanjangan masa tahanan selama 30 hari atas persetujuan Pengadilan.
"Dan itu dibenarkan. Apalagi, jika ancaman hukuman tersangka di atas 9 tahun," pungkasnya.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa diduga terlibat mafia BBM yang dilakukan Ahmad Mahbub alias Abob yang menggelapkan BBM di tengah laut, dimana selanjutnya dikirim ke pasar gelap di Indonesia, Malaysia dan Singapura dan sebagainya.
Dalam aksinya, Yusri bertugas mengawasi perjalanan BBM ke Siak, Batam dan Pekanbaru. Selanjutnya ke tersangka Dunun yang merupakan pegawai harian lepas TNI AL tentang jadwal pengiriman. Setelah diinformasikan perjalanan BBM tersebut di tengah jalan berhenti, kemudian datang Dunun menghubungi perusahaan kapal milik Ahmad Mabub.
Saat di tengah perjalanan itu, sebagian isi BBM dikeluarkan untuk diperjualbelikan di pasar gelap. Usai BBM ilegal laku terjual, Ahmad Mabub menuju Singapura dengan hasil uang penjualan BBM ilegal. Dari Singapura, Ahmad Mabub melalui kurir membawa uang dalam bentuk pecahan 1000 dolar Singapura ke Kota Batam.
Uang tersebut kemudian diterima oleh anggota keluarga Niwen Khoiriyah PNS Kota Batam, sebagai tempat penampungan. Dari Niwen, diserahkan lagi ke tersangka Arifin Ahmad. Selanjutnya Arifin Ahmad mendistribusikan kepada orang-orang yang berjasa. Seperti pihak kapal Dunun dan Yusri.
Saat ini, Niwen Khoiriyah dan Ahmad Mabub masih proses pemberkasan di Mabes Polri. Selain itu, polisi juga telah menyita tiga unit mobil berbagai merk, tiga unit truk colt diesel, dua excavator, satu Bulldozer, dokumen bank berupa rekening koran dan voucher, 65 lokasi tambang. Di Bengkalis berikut dokumen sertifikat tanah, satu bidang tanah di Pekanbaru Rp275 juta, satu unit kapal lautan dan satu lokasi tambang di Tenayan Pekanbaru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Tersangka juga dijerat UU 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dod)