Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah Dibekuk Polisi
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Polres Indragiri Hulu melalui Satuan Jatanras Reskrim bersama personel Reskirm Seberida dan Kuala Cenaku, dipimpin Kanit Jatanras Polres Inhu Iptu Aditya Perdana STK, berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukumnya. 
 
Penangkapan dilakukan lebih kurang dalam 9 jam setelah tiga pelaku melakukan Curanmor di divisi IV blok 5152 NM Desa Paya Rumbai kecamatan Seberida pada Senin (29/1) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
 
Peristiwa berawal saat korban Irwan bersama rekannya Indra pergi bekerja untuk memuat sawit ke mobil yang berada di areal Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebelum sampai di lokasi, korban ke warung untuk menunggu mobil muat sawit karena belum datang ke lokasi. 
 
Sekitar pukul 11.00 WIB, Irwan memarkirkan kendaraannya di bawah pokok sawit di samping motor Indra. Di dalam jok motor, korban meletakkan handphone 1 merk VIVO, 1 merk Nokia dan merk Advan. Keduanya masuk ke areal kebun.
 
Sekira pukul 12.30, keduanya kembali dan korban terkejut karena sepeda motor Irwan tidak lagi ada, sementara motor Indra masih berada di tempatnya. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Seberida.
 
"Berdasarkan Informasi yang didapat oleh Personel Sat Reskrim Polres Inhu tentang keberadaan tersangka yang telah melakukan tindak pidana Curanmor tersebut, kemudian tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan ke desa Tanjung Sari, sesuai informasi didapat," ungkap Kapolres Inhu AKBP Arif Basatari SIK MH melalui Paur Humas Ipda Juraidi.
 
Dijelaskannya, di desa tersebut akhirnya didapat tiga orang tersangka dengan lokasi yang berbeda. Tersangka pelaku pencurian masing-masing RS dan TS (26) dan AS (24) sebagai penadah. Ketiga nya merupakan warega dusun Pelor desa Tanjung Sari kecamatan Kuala Cenaku.
 
Dari tangan tersangka hanya didapat barang bukti satu unit handphone merk VIVO. Namun setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, akhirnya diketahui bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual kepada warga desa Harapan Jaya kecamatan Tempuling Inhil atas nama Keling.
 
"Kemudian tersangka RS diminta untuk menunjukkan lokasi rumah Keling. Akhirnya dengan didampingi Sekdes, sepeda motor tersebut dapat ditemukan. Namun Keling saat itu tidak berada di tempat. Tersangka dan BB kemudian dibawa ke Mapolsek Seberida untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Juraidi.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang