Jelang Pembacaan Tuntutan, Terdakwa Korupsi Wafat di Pekanbaru

Jelang Pembacaan Tuntutan, Terdakwa Korupsi Wafat di Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT -- Terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) perambah hutan kawasan HPT tanpa izin, SH, mantan Kepala Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meninggal dunia, Selasa (30/1/2018).
 
Ia menghembuskan nafas terakhir setelah dirawat intensif di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru sejak Jumat (26/1/2018) pekan lalu.
 
“Wafat sekitar pukul 15.30 WIB di RSUD Arifin Achmad,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Ostar Al Pansri, Selasa (30/1/2018).
 
Terdakwa Tipikor SH mulai masuk RSUD Arifin Achmad Pekanbaru diduga akibat penyakit yang dideritanya semakin hari semakin mengkhawatirkan. 
 
“Mungkin akibat beban di pikiran, sebab diagnosa paramedis mengatakan penyakit yang diderita adalah pecah pembuluh darah di bagian kepala,” ungkap Kasi Pidsus mengutip laporan anak buahnya dari RSUD Arifin Achmad.
 
Diterangkannya, rencana pembacaan tuntunan (rentut) kepada terdakwa Tipikor, SH sedianya dibacakan Rabu (31/1/2018) besok di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
 
Namun karena alasan kemanusiaan, agenda sidang pembacaan rentut ditunda hingga kesehatan terdakwa pulih, sebelum pada akhirnya wafat.
 
“Alasan kemanusiaan, kemungkinan sidang agenda tuntutan kepada terdakwa Satar Hakim besok Rabu (31/1) akan ditunda, dan pada akhirnya dikabarkan sudah wafat,” papar Kasi Pidsus Kejari Inhu, Ostar Al Pansri, Selasa (30/1), di Pematangreba.
 
Seperti diketahui, sejak tahun 2017 lalu, mantan Kepala Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal Inhu itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Kejari Inhu karena diduga lahan yang ia jual di atas SKGR kepada beberapa orang pengusaha tambang bukan logam dan mineral sebagai lahan tambang berada di dalam hutan kawasan HPT.
 
Sebab lahan berstatus kawasan HPT yang dijual terdakwa diatas SKGR kepada puluhan pengusaha tambang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan atau izin pinjam pakai kawasan HPT dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.
 
Akibatnya ditemukan kerugian negara dan terdakwa dijerat Undang-undang Nomor Kehutanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Perlindungan Hutan.
 
Reporter:  Eka Buana Putra
Editor:  Rico Mardianto