KTP Ganda Denda Rp25 Juta

KTP Ganda Denda Rp25 Juta

PEKANBARU (HR)-Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru mengingatkan agar warga tidak memiliki KTP ganda. Sebab hal tersebut masuk kategori memalsukan identitas dan dapat diberi sanksi pidana dan denda.
Hal itu ditegaskan Kepala Disdukcapil Pekanbaru Baharudin ketika dikonfirmasi terkait masalah kalau ada warga yang memiliki KTP ganda yang tertanggap nantinya.
 "Punya KTP ganda, memalsukan identitas. Bisa dikenakan sanksi, masuk penjara atau denda Rp25 juta," kata Baharuddin, Senin (2/3)
Lebih lanjut di terangkan Kadisdukcapil Pekanbaru, KTP merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi terkait dan berlaku di Indonesia. Wajib dimiliki penduduk Indonesia dan warga asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah.
"Penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), satu KTP saja. Kalau ada yang mencoba bohong akan ketahuan karena sekarang teknologinyakan canggih dan sudah terekam apabila pernah membuat KTP," jelasnya.(sar)