Plt Sekda Minta BPKAD Segera Tarik Mobil Dinas yang Dipakai Pejabat Eselon IV

Plt Sekda Minta BPKAD Segera Tarik Mobil Dinas yang Dipakai Pejabat Eselon IV
RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bengkalis, H Arianto meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera menertibkan aset Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
 
“Kalau memang ketentuan mengatur mereka tidak berhak menggunakannya, segera tarik. Termasuk kendaraan dinas yang digunakan mantan pejabat atau pejabat eselon IV (pejabat pengawas). Kalau memang sudah layak dilelang, segera lakukan, sehingga dananya bisa masuk Kas Daerah,” pesan Arianto.
 
Arianto menyampaikan hal itu ketika mempimpin bersama Kepala Perangkat Daerah di lantai II kantor Bupati Bengkalis, Senin (29/1/2018).
 
Ikut mendampingi Arianto pada rapat yang dimulai pukul 09.25 WIB itu, Asisten Administrasi Umum HT Said Ilyas, Plt Kepala BPKAD H Bustami HY dan Plt Inspektur Suparjo.
 
Meskipun tidak menjelaskan secara rinci, kendaraan dinas yang digunakan Pejabat Pengawas dimaksudkan Arianto yang harus ditarik tersebut adalah kendaraan roda 4 (empat).
 
Untuk diketahui, aturan tentang kendaraan dinas pejabat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
 
Dalam PMK tersebut, pejabat eselon IV dan yang setingkat yang berhak mendapat kendaraan dinas roda 4 jenis MVP (Multi Purpose Vehicles) 1.500 cc 4 silender, hanya yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 (satu) kabupaten/kota.
 
Sedangkan pejabat Eselon IV dan yang setingkat yang berkedudukan sebagaikepala kantor dengan wilayah kerja kurang dari 1 (satu) kabupaten/kota, hanya mendapat kendaraan dinas roda 2 (sepeda motor) 225 cc.
 
Masih menurut PMK tersebut, masing-masing pejabat, hanya diperbolehkan mendapat 1 (satu) unit kendaraan dinas. Tak boleh ada yang 2 (dua) unit. 
 
Reporter:  Usman
Editor:  Rico Mardianto