Terkait Kenaikan Pertalite, Pemprov Riau dan Mahasiswa Teken 4 Kesepakatan

Terkait Kenaikan Pertalite, Pemprov Riau dan Mahasiswa Teken 4 Kesepakatan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -- Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menerima perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau, Minggu (28/1/2018) pagi di kediaman Gubri Jalan Diponegoro Pekanbaru.
 
Dari pertemuan tersebut mahasiswa dan Pemprov Riau menyepakati 4 nota kesepahaman yang ditandatangani oleh perwakilan BEM dan Pemprov Riau. Dari BEM Universitas Riau Rinaldi, BEM UIR Beni Setiawan, BEM UIN Armansyah, dan dari BEM Abdurrab diwakili Zainal Arifin. 
 
Adapun 4 hal yang disepakati tersebut adalah pertama, BEM menyampaikan usulan penurunan PBBKB jenis pertalite menjadi 5 persen. Ke dua, Pemprov sepakat untuk menyampaikan revisi Perda no 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 4 tahun 2015, khususnya terkait usulan pasal 24 ayat 2 kepada DPRD Riau untuk di bahas dan disetujui bersama
 
Ke tiga Pemprov akan berkoordinasi secepatnya dengan pemerintah kabupaten/kota terkait usulan penurunan tarif PBBKB jenis Pertalite.
 
Dan ke empat Pemerintah Provinsi Riau dan perwakilan BEM sepakat bersama menyampaikan aspirasi masyarakat Riau, sehubungan dengan kelangkaan pengurangan atau terjadinya pengurangan pasokan bahan bakar minyak jenis premium di wilayah Provinsi Riau kepada pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM, BPH Migas, Pertamina dan DPR RI, dan DPD RI.
 
Gubri mengatakan bahwa Pemprov Riau siap mendengarkan aspirasi mahasiswa yang berasal dari Universitas Riau, UIN Suska Riau, dan Universitas Tabrani Rab.
 
"Dalam mekanisme PBBKB ini ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Riau," ungkap Gubri. 
 
Lebih lanjut ia mengungkapkan jika nantinya Perda mengenai PBBKB ini akan dicabut atau direvisi tentu akan berdampak pada beberapa sektor pembangunan yang lain.
 
"Pemprov Riau tidak ada masalah jika PBBKB diturunkan," ujar Gubri.
 
Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, menjelaskan kepada mahasiswa bahwa PBBKB 5 persen hanya ditujukan untuk BBM jenis subsidi, yakni premium dan solar. Sedangkan PBBKB 10 persen ditujukan untuk BBM non subsidi, seperti Pertalite dan Pertamax. 
 
"Hal ini sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2011, yang mana telah berlaku selama 7 tahun. Jika harga dasar BBM naik, tentu harganya menjadi naik," jelasnya.
 
Terkait kelangkaan premium, disebabkan pihak Pertamina yang mengurangi pasokan hingga 30 persen, dengan tujuan agar masyarakat beralih ke pertalite. 
 
Namun kenyataan di lapangan, kebijakan Pertamina mengurangi pasokan premium ini justru berdampak terhadap masyarakat yang mau tidak mau terpaksa membeli pertalite, yang notabene adalah termasuk bahan bakar khusus yang dikenai pajak 10 persen.
 
Oleh karena itu, Pemprov Riau katanya sejak tahun 2015 telah mencari berbagai solusi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Salah satunya adalah dengan melirik sektor pariwisata.
 
"Tahun 2015 terjadi perlambatan ekonomi Provinsi Riau, yakni hanya 0,22 persen. Oleh karena itu Pemprov Riau berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Gubri. 
 
Turut mendampingi Gubri antara lain Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi, Asisten II Setdaprov Riau Masperi, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau. 
 
Reporter:  Nurmadi
Editor:  Rico Mardianto