KPK Tak Kunjung Lengkapi Berkas Perkara Korupsi Peningkatan Jalan di Bengkalis

KPK Tak Kunjung Lengkapi Berkas Perkara Korupsi Peningkatan Jalan di Bengkalis
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis- Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Penanganan perkara masih berkutat pada proses penyidikan.
 
Perkara tersebut diketahui telah menetapkan dua orang tersangka, yakni M Nasir yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, dan seorang pihak swasta, Hobby Siregar. 
 
Dalam proses penyidikan, Penyidik Lembaga Antirasuah itu telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau. Seperti di Pekanbaru menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka M Nasir. Di Kabupaten Bengkalis digeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.
 
Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT Mawatindo Road Construction dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.
 
Dari penggeledahan yang dilakukan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan hard disk dan dua sepeda motor dari PT Mawatindo. Meski begitu, berkas perkara tak kunjung rampung atau P21.
 
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Biro (Karo) Humas dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Jumat (26/1). "Kita masih melakukan proses penyidikan," ungkap Priharsa saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
 
Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap M Nasir untuk berpergian ke luar negeri. Akibat pencekalan ini pula M Nasir gagal berangkat ibadah haji pada tahun 2017 lalu. 
 
KPK juga telah mengajukan permohonan perpanjangan cekal untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan karena masa pencekalan yang pertama telah berakhir bulan ini. Upaya cekal dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara. 
 
"Iya, sudah diperpanjang (pencekalannya). Selama enam bulan ke depan," pungkas Priharsa.
 
Diketahui, KPK menetapkan Sekda Kota Dumai, M Nasir sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Saat proyek itu, Nasir merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis. Tak hanya Nasir, dalam kasus itulah, KPK juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
 
Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.
 
Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar.
 
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang