Harga Pertalite di Riau Tertinggi, Legislator Minta Perda PBBKB Direvisi

Harga Pertalite di Riau Tertinggi, Legislator Minta Perda PBBKB Direvisi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sejumlah anggota DPRD Riau angkat bicara terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Riau yang mencapai angka Rp8 ribu per liter. Wakil rakyat meminta Pemerintah Provinsi Riau segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
 
Dalam perda itu pajak Pertalite sama dengan Pertamax, yakni sebesar 10 persen. Artinya keduanya tidak merupakan BBM non subsidi dan yang penggunanya adalah menengah ke atas, seperti perusahaan dan industri. Akibat ketentuan tersebut, harga Pertalite di Riau merupakan harga tertinggi di Indonesia, dan membebani masyarakat.
 
"Kenaikan harga Pertalite ini telah membebani masyarakat. Untuk itu, revisi Pergub (Perda,red) oleh Gubernur mesti dilakukan," ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Riau, Kamis (25/1).
 
Dikatakan Wahid, tingginya harga Pertalite bertolak belakang dengan kondisi Riau yang diketahui merupakan penghasil minyak. Harga Rp8 ribu per liter tersebut, sebut Wahid, sangat tidak sesuai dengan ekonomi masyarakat Riau saat ini, di mana tingkat pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 2,5 persen. 
 
"Provinsi Riau yang dikenal dengan penghasil minyak, masa harga BBM tinggi dibandingkan dengan provinsi lain yang tidak menjadi penghasil minyak," lanjut Legislator asal Indragiri Hilir tersebut. 
 
"Kecuali tingkat pertumbuhan masyarakat tinggi (boleh menaikkan harga BBM). Sementara Riau hanya 2,5 persen," sambungnya. 
 
Terpisah, anggota Fraksi PKB DPRD Riau lainnya, Sugianto, menyoroti peralihan penggunaan BBM dari Premium ke Pertalite. Bahkan setelah beralih, masyarakat masih kesulitan mendapatkan BBM tersebut. Dia menduga, ada pihak tertentu yang sengaja bermain sehingga Pertalite susah didapatkan.
 
"Ketika beralih ke Pertalite justru harganya mahal. Apalagi daerah kita penghasil minyak, namun harga BBM  tertinggi di Indonesia. Tentu menimbulkan kecurigaan akan adanya permainan di sini," kata anggota Komisi II DPRD Riau itu. 
 
Sugianto juga meminta Pemprov Riau untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. Jika tidak, kata Sugianto, pihaknya akan memanggil PT Pertamina untuk hearing.
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan, pihaknya akan menyampaikan ke Pemprov Riau untuk segera melakukan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah yang menerapkan PBBKB sebesar 10 persen.
 
"Rekomendasi Komisi II (DPRD Riau,red) menyatakan akan merevisi pasal dalam Perda. Kita akan bawa ke Bamus (Badan Musyawarah DPRD Riau,red). Jika (Bamus) setuju, saya bawa ke BP2D (Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Riau,red)" singkat Politisi Partai Demokrat yang biasa disapa Dedet itu.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang