Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan 2016-2017

Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan 2016-2017
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memusnahkan barang bukti penanganan serangkaian perkara pidana umum yang terjadi sepanjang 2016-2017, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Barang bukti tersebut antara lain berupa senjata api (senpi), amunisi, narkotika, uang palsu, dan sebagainya.
 
Proses pemusnahan dilakukan di lapangan tenis komplek Kejari Pekanbaru di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (25/1/2018). Turut hadir Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pekanbaru, Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Pekanbaru, dan undangan lainnya.
 
Dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto, barang bukti senpi rakitan sebanyak 38 pucuk yang dimusnahkan berasal dari sejumlah tindak pidana yang dilakukan pelaku kejahatan yang telah divonis bersalah. 
 
"Barang bukti senpi rakitan itu hasil penanganan perkara tindak pidana umum seperti pencurian kekerasan, pencurian pemberatan hingga undang-undang darurat," ungkap Suripto Irianto.
 
Selain itu, turut dimusnahkan dua pucuk senjata angin atau air soft gun, tiga pucuk senjata imitasi jenis pistol serta 238 butir amunisi. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin hingga menjadi bagian kecil. 
 
Dia menuturkan pemusnahan akan terus dilakukan karena tidak semua senpi itu dapat dimusnahkan sendiri oleh Kejari Pekanbaru. "Masih ada beberapa senpi dan proyektil yang kita akan musnahkan bersama dengan Brimob," lanjut Kajari. 
 
Lebih lanjut Suripto mengatakan, bahwa sepanjang 2017 kemarin, secara keseluruhan Kejari Pekanbaru menangani sebanyak 761 perkara pidana umum sepanjang 2017. Umumnya, perkara tersebut didominasi perkara narkoba dengan total 590 perkara. 
 
"Barang bukti narkotika juga kita musnahkan dengan rincian ganja seberat 822,86 gram, sabu-sabu seberat 178,69 gram serta 122 butir pil ekstasi," paparnya.
 
Perkara berikutnya, tindak pidana perjudian dengan total 116 perkara. Sementara sisanya terdiri dari perlindungan konsumen dan kesehatan enam perkara serta pornografi, dan uang palsu.
 
Sementara itu, Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan pemusnahan ini sebagai bentuk sinergitas dengan melihat secara langsung proses pemusnahan barang bukti. 
 
"Ini hasil kerja sama dan penegakkan hukum oleh Polresta Pekanbaru terhadap pelaku kejahatan di wilayah Kota Pekanbaru," singkat Edy.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto