Kejati Belum Dalami Temuan BPK di 3 OPD

Kejati Belum Dalami Temuan BPK di 3 OPD
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Beberapa temuan BPK belum tuntas ditindaklanjuti tiga OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau atas APBD Perubahan Riau Tahun 2016 lalu. Terkait hal ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum melakukan pendalaman, karena belum menerima laporan resmi dari Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Provinsi Riau.
 
Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut di antaranya temuan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait proyek drainase dan Mesjid Raya Senapelan, serta Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait pengadaan alat komputer.
 
Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa (23/1/2018). Dikatakan Sugeng, jika penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan ingin menindaklanjuti temuan BPK dalam suatu upaya penegakan hukum, maka harus ada laporan resmi, apakah itu dari APIP atau rekomendasi dari BPK itu sendiri.
 
"Jadi prosedurnya begitu. Misalnya ada temuan BPK kemudian tidak ditindaklanjuti, BPK kan berpendapat akan diserahkan ke penegak hukum. Atau APIP-nya sendiri berpendapat menyerahkan kepada penegak hukum," terang Sugeng kepada Riaumandiri.co.
 
Jika dua hal itu belum diterima, Sugeng mengatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan atas temuan BPK tersebut. "Tetapi kalau katakanlah kemudian apa langkah yang dilakukan kejaksaan, tentu kita menunggu itu (laporan resmi dari APIP atau rekomendasi BPK). Jadi, jangan hubungkan itu (temuan BPK) dengan kami," lanjut Sugeng.
 
"Kami tidak melakukan saat ini, penyelidikan sebagai follow-up dari temuan BPK, karena kami belum dapatkan itu," sambungnya menegaskan.
 
Kepada mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu, kemudian ditanyakan terkait pemanggilan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ANS) di lingkungan Pemprov Riau dalam beberapa hari terakhir, Sugeng kembali menegaskan hal itu tidak terkait dengan temuan BPK tersebut.
 
"Itu (pamanggilan sejumlah ASN) urusan lain. Kalau sekarang kejaksaan melakukan suatu tindakan penyelidikan, saya pastikan bahwa tindakan kami bukan berdasarkan temuan BPK," pungkas Sugeng.
 
Sugeng juga mengatakan LHP BPK memiliki jangka waktu selama 60 hari untuk ditindaklanjuti sesuai petunjuk BPK. Waktu itu diberikan atas pejabat yang bertanggung jawab atas temuan ini. Jika melebihi waktu itu, maka APIP bisa menyerahkan ke aparat penegak hukum untuk proses hukum dugaan tindak pidana korupsi.
 
Meski begitu, Sugeng menegaskan LHP BPK bukan merupakan satu-satunya instrumen penegak hukum membongkar adanya indikasi korupsi, melainkan sebagai petunjuk awal. Namun jika ada laporan masyarakat tentang LHP tersebut, pihaknya akan melakukan pendalaman.
 
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Riau Evandes Fajri mengatakan hingga kini masih ada temuan BPK yang belum tuntas ditindaklanjuti. Permasalahan bukan pada pegawainya melainkan pada pihak rekanan yang tidak patuh pada aturan yang ada, sehingga tidak mau menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
 
"Memang sampai sekarang belum tuntas semua, masih ada beberapa temuan BPK yang belum ditindaklanjuti, cuma akan terus diupayakan, "ujar Evandes Fajri beberapa waktu lalu.
 
Sampai saat ini temuan BPK tersebut memang belum sampai kepada penegakan hukum, masih sebatas tindaklanjut dan perdata. Namun tidak tertutup kemungkinan juga nanti meningkat ke penegakan hukum. "Masih sebatas perdata, dan bisa jadi meningkat ke penegakan hukum. Jika yang terkait tidak serius menindaklanjuti," tandas Evandes.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto