Eks Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk dan Dua Lainnya Dipenjara Kasus Pungli

Eks Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk dan Dua Lainnya Dipenjara Kasus Pungli
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru Taufik, dengan pidana penjara selama 5,5 tahun. Sementara, dua mantan bawaahannya, Muhammad Kurniawan dan Rifo Rizki, dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara.
 
Ketiganya merupakan terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rutan yang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/1/2018) perang. Adapun agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan oleh JPU Sepni Yanti, dan Muhammad Amin.
 
Pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa dilakukan secara bergantian satu per satu. Terdakwa Taufik mendapat giliran pertama. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, Taufik dinilai bersalah dan dituntut 5,6 tahun penjara. Dia juga dituntut hukuman denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
 
"Dituntut pidana kurungan lima tahun dan enam bulan," ujar JPU M Amin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, seraya mengatakan pihaknya menuntut agar dilakukan penyitaan barang bukti berupa kendaraan roda empat yang diduga diperoleh dari hasil pungli. 
 
Sementara itu, terdakwa Muhammad Kurniawan dan Riko Rizki dituntut bersalah dengan kurungan masing-masing4,5 tahun, denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan penjara. 
 
Terhadap terdakwa sama-sama dituntut dengan Undang-undang (UU) Tipikor. Yang berbeda hanya terdakwa Taufik. Ia juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terhadap tuntutan ini, para terdakwa sama-sama akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
 
Untuk diketahui, perkara ini diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. Pengusutan dilakukan setelah terjadinya kerusuhan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru awal tahun ini.
 
Kerusuhan itu adalah akumulasi kemarahan penghuni rutan. Kondisi rutan berkapasitas 561 orang tersebut tidak manusiawi karena harus dihuni 1.870 orang. Satu kamar kadang sampai harus diisi 30 orang.
 
Tahanan tak tahan dan akhirnya berontak karena kondisi over kapasitas itu dimanfaatkan oleh oknum petugas lapas untuk mengambil keuntungan pribadi dengan melakukan pungli. Di Sialang Bungkuk, hampir semua hal memiliki potensi jadi sasaran pungli. Mulai dari perpindahan sel dan blok dengan kutipan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta, hingga perpanjangan waktu besuk, katering makanan, bahkan untuk menelpon keluarga tahanan pun oknum petugas menyewakan handphone.
 
Uang yang bersumber dari pungli terhadap penghuni rutan digunakan para terdakwa untuk berfoya-foya dengan membeli mobil hingga memasang nomor togel dari uang pungli. Hal inilah yang kemudian diusut dalam perkara TPPU.
 
Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (a) serta Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Semetara untuk TPPU, Taufik dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto