Penonaktifan Kades RBS Menunggu Surat Penetapan Tersangka dari Polisi

Penonaktifan Kades RBS Menunggu Surat Penetapan Tersangka dari Polisi
RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Surat pemberhentian PA (29) sebagai Kepala Desa Rantau Binuang Sakti (RBS) dan SA, selaku sekretaris Desa RBS, yang tertangkap tangan dalam kasus suap pengurusan penerbitan SKRPT, di Pondok Ikan Bakar Sasmita KM 6 Pasir Pengaraian, Kamis (18/1/ 2018) masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polres Rohul.
 
Hal itu disampaikan Juni Safri, Asisten Bidang Pemerintah Setda Rohul, kepada Riauandiri.co, Selasa (23/1/2018). Dikatakannya, apabila surat penetapan tersangka tersebut telah diterima, Pemerintah Kabupaten Rohul akan langsung menon-aktifkan yang bersangkutan.
 
“Untuk penon-aktifan Kades dan Sekdesnya, kita masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari pihak Kepolisian. Kalau surat tersebut sudah kita terima, baru kita non-aktifkan,” terang Juni Safri.
 
Di tempat terpisah, Kapolres Rohul AKBP  Yusuf Rahmanto, melalui Herry Sitorus, selaku Paur Humas Polres Rohul, mengatakan kedua pelaku secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mengenai surat pemberitahuan kepada Pemkab Rohul, masih menunggu konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Rohul.
 
"Surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Pemda Rohul, besok saya konfirmasi ke Kasat Reskrim dulu. Soalnya beliau saat ini tengah berada di Pekanbaru,” ungkap Herry Sitorus.
 
Oknum Kepala Desa bersama Sekdes Rantau Benuang Sakti tersebut ditangkap Tim Saber Pungli Polres Rohul, berawal dari informasi yang didapat Kasat Reskrim Polres Rohul, EE selaku Bendahara Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya bahwa akan ada transaksi penyerahan uang kepada PA dan SA.
 
Penyerahan uang tersebut terkait biaya pengurusan penerbitan SKRPT sejumlah 102 surat tahap I dari 426 yang direncanakan milik anggota Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya, untuk penerbitan 102 SKRPT. Dan oleh oknum Kades dan Sekdes RBS, meminta biaya pengurusan sebesar Rp3.500.000 per surat.
 
Meski sempat menolak, namun pihak Koperasi tetap berupaya membujuk Kades untuk memberikan biaya sepantasnya sebagai tanda terima kasih. Namun sang oknum Kades dan Sekdes, menyampaikan tawarannya sebesar Rp2.500.000.
 
Selanjutnya 102 SKRPT selesai ditandatangani dan dicap Kades pada 20 Desember 2017. SKRPT tersebut lantas diserahkan ke Bendahara Koperasi serta meminta uang Rp2.500.000 per surat dengan total Rp255.000.000.
 
Setelah mendapatkan informasi dari EE, tim Saber Pungli yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Harry Avianto, SH, SIK segera merapat ke lokasi dan melakukan tangkap tangan. Saat ini oknum Kades dan Sekdes tersebut sudah diamankan di Mapolres Rohul. 
 
Reporter:  Agustian
Editor:  Rico Mardianto