BI Larang Masyarakat Investasi Bitcoin, Ini Risikonya

BI Larang Masyarakat Investasi Bitcoin, Ini Risikonya
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepala Kantor Bank Indonesia perwakilan Riau Siti Astiyah mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan investasi Bitcoin. Pasalnya, investasi Virtual Currency (VC) atau yang dikenal dengan uang digital (bitcoin) tersebut bisa membawa kerugian bagi pengguna dan juga memberikan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan. 
 
"Secara legal penggunaan VC sangat lemah dan tidak ada dasarnya. Sehingga bisa berpotensi kepada pelanggaran baik dalam UU mata uang dan juga aturan yang ada di BI sebagai bank sentral," ujarnya, Selasa (23/1/2018). 
 
Dijelaskannya bahwa dalam aturan BI, investasi VC tersebut tidak pernah ada regulator yang jelas dan penggunaannya. Sehingga tidak ada bank baik BI maupun perbankan yang berwenang mengaturnya. Apalagi penggunaan VC tersebut tidak ada standar keamanan dalam bertransaksi dan mekanismenya banyak dikeluhkan oleh konsumen. 
 
Selain itu juga, dalam penggunannya seperti dirahasiakan, di mana transaksi menggunakan VC tersebut tidak pernah memperlihatkan identitas pelaku dan terkesan tidak transparan. Belum lagi adanya transaksi tersebut bisa juga mengarah ke pencucian uang atau money laundering dan mengarah kepada kejahatan. 
 
"VC ini harganya ditentukan oleh mekanisme pasar, sehingga sulit dikendalikan untuk kepentingan moneter. Potensinya menjadi buble yang dapat mengarah kepada krisis ekonomi," paparnya. 
 
Adapun pertimbangan tidak diperbolehkannya investasi bitcoin atau VC ini karena tidak memenuhi karakteristik uang dan status hukumnya tidak jelas. Oleh sebab itu, dengan maraknya penggunaan VC saat ini, BI turut mengimbau dan mengingatkan agar masyarakat tidak ikut tergiur. 
 
Larangan ini tertuang dalam UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh NKRI dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. 
 
"Artinya selain mata uang rupiah, dilarang di sini (Indonesia, red). Jadi seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan VC," pungkasnya. 
 
Reporter:  Renny Rahayu
Editor:  Rico Mardianto