PT PSPI Diduga Rampas Tanah Ulayat, Datuk Rajo Melayu Minta Perlindungan Hukum

PT PSPI Diduga Rampas Tanah Ulayat, Datuk Rajo Melayu Minta Perlindungan Hukum
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Perwakilan Datuk Rajo Melayu terus mencari keadilan terkait sengketa tanah dengan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) atas lahan di Kampung Pertemuan Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Kali ini, masyarakat meminta perlindungan hukum ke Polda Riau atas proses hukum yang akan ditempuh.
 
Konflik ini bermula dari protes Datuk Rajo Melayu yang tanah ulayatnya seluas 1.561 hektare dirampas perusahaan Hutan Tanaman Industri tersebut dengan menanami pohon Akasia. Pada 12 Juni 2015 lalu, PT PSPI menyerahkan 1.000 hektare kepada Datuk Rajo Melayu dan anak kemenakannya yang diikat perjanjian. Kesepakatan itu kembali dipersoalkan karena tidak terealisasi sebagaimana diatur dalam perjanjian.
 
Untuk itu, Datuk Rajo Melayu meminta lahan kesepakatan itu dipetakan ulang. Menurutnya, ini bertujuan untuk melindungi hak ulayat. Dalam perjanjian kerjasama, perusahaan akan membangun tanaman kehidupan untuk kesejahteraan anak kemenakan. Dalam hal ini karet, sebagaimana tertuang dalam notulensi rapat menuju pengikatan perjanjian.
 
Dari 1.000 hektare yang disepakati dalam perjanjian, masih tersisa 561 hektare lagi tanah ulayat yang berada di dalam konsesi PT PSPI. Posisi 561 hektare itu kini tidak jelas. Ini dikarenakan perusahaan tidak memperjelas tata batas lahan kesepakatan.
 
Masyarakat kemudian meminta perusahaan untuk melakukan pemetaan ulang, dan suratnya ditembuskan ke Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang melalui Bidang Humas Polda Riau, dan diterima oleh Kasubdit PPID Humas Polda Riau, AKBP Ramlan Rasyid.
 
Kepada Ramlan, perwakilan masyarakat, Datuk Sudir mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Riau untuk meminta perlindungan hukum atas proses hukum yang mereka tempuh. "Agar adan jaminan hukum dan pencegahan terjadinya pengolahan tanpa izin atau tanpa sepengetahuan Datuk Rajo Melayu," sebut Datuk Sudir didampingi Datuk Masri dan anak kemenakan.
 
Sementara itu, Hotland Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Datuk Melayu mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Riau tersebut dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang.
 
"Atas arahan beliau (Kapolda Riau,red), kami ke sini (Bidang Humas Polda Riau,red) untuk menyerahkan surat tembusan," sebut Hotland.
 
Hotland juga menjelaskan, selain terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap kesepakatan mediasi atas objek nota kesepakatan kerjasama tertanggal 12 Juni 2014 antara PT PSPI dengan Datuk Raja Melayu, juga terdapat PMH lainnya.
 
"Kita menduga ada Ada PMH terhadap pengrusakan barang berbentuk tanaman sebagaimana dalam Pasal170 dan 406 KUHP. Atas dugaan ini segera kita laporkan ke Polda Riau," tegas Hotland.
 
Menanggapi hal itu, Kasubdit PPID Humas Polda Riau, AKBP Ramlan Rasyid mengatakan, pihak kepolisian siap mengawal proses mediasi antara masyarakat dengan perusahaan.
 
"Kalau memang para pihak sudah bersepakat, kami Polda Riau siap memediasi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, silahkan dilaporkan. Tentu akan ditindaklanjuti, kita siap memprosesnya," singkat Ramlan
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang