Bawaslu Nyatakan Sekda Pemko Pekanbaru Tak Netral Dalam Pilgubri

Bawaslu Nyatakan Sekda Pemko Pekanbaru Tak Netral Dalam Pilgubri
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Sekda Pemko Pekanbaru, M Noer, tidak netral dalam Pilgubri 2018. Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, M Noer dua kali dipanggil Bawaslu, namun tidak hadir.
 
"Karena dua kali tidak mau hadir, akhirnya tadi malam kita menggelar rapat pleno terkait tidak netralnya ASN dalam pelaksanaan Pilkada," ujar Ketua Bawaslu Riau seperti dikutip detikcom, Sabtu (20/1/2018).
 
Kesimpulan soal Noer diambil dalam rapat pleno yang membahas sejumlah bukti. Noer disebut Rusidi melanggar PP 42/2004 soal ASN, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 53 Tahun 2010 dan Surat Menpan RB Nomor 71 Tahun 2017.
 
"Pelanggarannya bukan UU Pilkada, karena belum pada tahap kampanye. Sekda Pemkot Pekanbaru dikenakan soal etika sebagai ASN yang tidak netral," sambungnya.
 
"Atas pelanggaran itu, Bawaslu Riau sudah mengirimkan ke empat lembaga negara yaitu, Irjen Kemendagri, Komisi ASN, Menpan RB, dan BKN. Jadi keputusan untuk mengambil tindakan atas pelanggaran etik ada di empat lembaga negara tersebut, bukan di Bawaslu," kata Rusidi.
 
Sebelumnya diberitakan, Sekda Pemkot Pekanbaru HM Noer bersama ASN lainnya hadir dalam acara syukuran Wali Kota Pekanbaru, yang mendapat surat dukungan maju ke Pilgub Riau. Terkait hal itu, Bawaslu kemudian melayangkan surat panggilan ke HM Noer, untuk meminta klarifikasi. 
 
Sumber: detik.com