Pemda Kampar Serahkan Pengelolaan Pasar ke Pemerintah Desa

Pemda Kampar Serahkan Pengelolaan Pasar ke Pemerintah Desa
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan trobosan baru dengan menyerahkan pengelolaan dan retribusi pasar ke desa-desa. Hal ini disampaikan Bupati Azis Zaenal Ketika menyerahkan Pasar Desa yang ada di kabupaten tersebut kepada Pemerintah Desa.
 
Pada acara ini sekaligus dilakukan penandatanganan surat pernyataan Kepala Desa untuk pengelolaan pasar Desa oleh Kepala Desa di Aula Kantor Bupati Kampar, Jum’at (19/1).
 
"Ini merupakan terobosan baru dari Pemerintah Daerah dari semula pola pemikiran lama, pasar dikelola dan retribusi diserahkan kepada Pemda. Ini tidak ada artinya, karena retribusi yang diserahkan kepada pemerintah sangat kecil. Terobosan inilah diambil oleh pemerintah untuk memberi retribusi secara langsung dikelola oleh Pemerintah Desa," terang Bupati.
 
Hal ini, lanjut Bupati, menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar membangkitkan gairah perekonomian di kabupaten tersebut, juga merupakan bentuk penyerahan aset pasar dari yang semula dikelola Pemerintah Daerah, sekarang aset diserahkan ke Pemerintahan desa.
 
Dikatakan Azis Zaenal, dasar pemikiran penyerahan pasar kepada masing-masing Kepala Desa merupakan bentuk membangkitkan perekonomian masyarakat desa. Dengan harapan, dengan pengelolaan aset pasar agar dikelola dengan administrasi yang baik, agar tidak terjadi masalah kedepannya.
 
"Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar tidak melepaskan aset pasar ini begitu saja, akan ada peninjauan pasar. Apabila tidak menjadi lebih baik lagi, bisa saja aset ini kita ambil alih kembali," ajak Bupati.
 
Bupati mengatakan bahwa 114 desa yang ada pasarnya akan diserahkan kepada Camat dan Kades dalam pengelolaannya.
 
 “Saya tidak akan memungut lagi dana-dana pasar, tidak usah disetor ke kas daerah Kabupaten, dengan syarat pasar itu harus dibenahi, yang kumuh jangan sampai kumuh, yang tidak ada WC adakan WC (bangun), yang jalannya becek disemeninasi sendiri, tata kios-kios pasar itu dengan rapi, biarlah ekonomi masyarakat desa itu berkembang berkembang di desa tersebut, gak usah lah uang itu disetor ke kas daerah Kampar, biarlah dikelola oleh Desa dan Camatnya sendiri," tegas Azis.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan mengungkapkan berdasarkan keputusan Bupati Kampar Nomor 414-98/I/2018 Tanggal 4 Januari 2018 tentang penyerahan pasar Desa dan Pasar Pemerintah Daerah yang ada di Kabupaten Kampar. 
 
"Penyerahan ini dibagi dalam tiga gelombang, gelombang pertama diserahkan pada tanggal 19 Januari sebanyak 101 desa, sedangkan untuk gelombang kedua diserahkan juga oleh Bupati Kampar yakni pada  22 Januari dan pada tahap atau gelombang ketiga diserahkan pada tanggal 22 Januari," pungkas Febrinaldi Tridarmawan.
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Nandra F Piliang