Bersalah Korupsi, Mantan Kepala Bappeda Rohil Wan Amir Hanya Divonis 2 Tahun

Bersalah Korupsi, Mantan Kepala Bappeda Rohil Wan Amir Hanya Divonis 2 Tahun
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meski dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara penyimpangan anggaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2008-2011, Wan Amir Firdaus hanya divonis 2 tahun penjara. Meskipun dalam pengambilan keputusan, salah seorang hakim berbeda pendapat dengan hakim lainnya.
 
Adanya dissenting opinion tersebut terkait penerapan dakwaan yang dijeratkan kepada mantan Kepala Bappeda Rohil tersebut. Dua orang hakim sepakat menerapkan dakwaan pertama dan kedua subsidair. Seorang hakim lagi memiliki pandangan berbeda, yaitu menginginkan Wan Amir Firdaus dikenakan dakwaan pertama dan kedua primair.
 
"Karena terjadi perbedaan pendapat, majelis hakim kemudian melakukan musyawarah, dan pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak," sebut Hakim Anggota Rahmad Silaen dalam pertimbangan putusan yang dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/1) malam. 
 
Selanjutnya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang memberatkan, kata Hakim, perbuatan Wan Amir Firdaus tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan Wan Amir Firdaus juga telah mengakibatkan orang lain turut serta.
 
"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian negara," lanjut Rahmad Silaen.
 
Atas hal itu, majelis hakim kemudian menyampaikan vonis terhadap Wan Amir Firdaus. "Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Bambang Myanto seraya mengatakan barang bukti berupa surat dan sebidang tanah yang pernah disita Penyidik, dikembalikan kepada terdakwa.
 
Selain itu, tiga terdakwa lainnya yang merupakan bawahan Wan Amir Firdaus, juga menerima vonis dari majelis hakim. Mereka adalah Pejabat Verifikasi Pengeluaran Bappeda Rohil, Rayudin, Bendahara Pengeluaran Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Suhermanto, dan Hamka selaku Bendahara pengeluaran tahun 2010-2011. Ketiganya divonis dengan pidana penjara selama 16 bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.
 
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3  Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
 
Baik Wan Amir Firdaus maupun ketiga bawahannya itu kompak menyatakan pikir-pikir selama 1 minggu untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak pitusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Pikir-pikir yang mulia," tanggap JPU Sugandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.
 
Vonis terhadap para terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Untuk Wan Amir Firdaus, JPU menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta atau subsidair 3 bulan penjara. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut hukuman masing-masing 2 tahun penjara, dan denda Rp50 juta atau subsidair 3 bulan penjara.
 
Para terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 miliar. Pasalnya uang itu sudah dikembalikan Wan Amir ke Kejari Rohil beberapa waktu lalu.
 
Dugaan korupsi ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif di Bappeda Rohil.
 
Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.
 
Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633. Anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa.
 
Pada persidangan sebelumnya, Wan Amir menyebutkan uang tersebut merupakan milik pribadinya. Beda dengan tiga terdakwa lain yang mengaku setiap tahun membuat SPPD fiktif dan sisa anggaran dikirim ke rekening Wan Amir Firdaus.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang