Tanggal Terbit dan Berlaku SK Pemberhentian Suparman Timbulkan Polemik

Tanggal Terbit dan Berlaku SK Pemberhentian Suparman Timbulkan Polemik
RIAUMANDIRI.CO, ROHUL - Polemik mewarnai Surat Keputusan (SK) pemberhentian Bupati Rohul Suparman, yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri. Pasalnya, dalam SK yang terbit tertanggal 5 Januari 2018 tersebut, ternyata pemberhentian Suparman sebagai Bupati dan penujunkan Wakil Bupati Sukiman untuk melaksankaan tugas keseharian Bupati hingga dilantik menjadi Bupati defeniif, berlaku mundur sejak tanggal 8 November 2017.
 
Kebingunganpun muncul dalam menafsirkan SK tersebut, karena faktanya di atas tanggal 8 November 2017, Suparman nyatanya masih aktif menjabat sebagai bupati, serta menggunakan kewenanganya, sebagai bupati. Penandatanganan APBD Rohul 2018 pada tanggal 29 november 2017, adalah salah satu kewenangan yang membuat kebingungan serta dinilai Amdigu dengan SK Mendagri tersebut.
 
Untuk menghidari terjadinya kebingunan, khusunya terhadap OPD yang akan menjalankan APBD Rohul 2018, maka DPRD Rohul bersama Pemkab Rohul, sepakat melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, Dirjen Otda dan Dirjen Keuangan Daerah.
 
“Terkait SK mundur ini, kita yang akan coba konsultasikan dengan pemerintah provinsi, dirjen otda dan keuangan daerah terkait pemberlakuan SK mundur ini, serta seperti apa implikasinya. Kita harapkan mudah-mudahan tidak ada dampak antara SK dengan jalanya pemerintahan,“ kata Kelmi Amri.
 
Kelmi menambahkan, dari Konsultasi itu nantinya diharapkan pihak Kemendagri dapat memberikan jawaban tertulis yang menjadi pegangan bagi Pemkab Rohul dan DPRD Rohul untuk menjalankan pemerintahan sesuai aturan.
 
“Saran kepada DPRD Rohul dan Pemkab Rohul untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri ini adalah arahan Pak menteri langsung yang berkomunikasi dengan kami melalui pesan WhatsApp,” jelas Kelmi. 
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang