Petani Sawit di Riau Terima Dana Replanting Rp25 Juta Per Hektare, Ini Ketentuannya

Petani Sawit di Riau Terima Dana Replanting Rp25 Juta Per Hektare, Ini Ketentuannya
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Seiring dengan masuknya Riau sebagai salah satu provinsi yang akan direplanting (peremajaan), saat ini Pemprov Riau tengah melakukan pendataan terhadap 39 ribu hektare lahan sawit yang akan diremajakan. 
 
"Memang direncanakan sebanyak 39 ribu lahan masyarakat akan ikut direplanting, namun saat ini masih dalam pendataan. Apabila sudah dipastikan lahan sawit tersebut siap, barulah kita lakukan peremajaan," ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura Ferry HC kepada Riaumandiri.co, Rabu (17/1) di kantornya. 
 
Menurut dia, dari 39 ribu hektare lahan sawit yang akan diremajakan tersebut, selain didata juga dilakukan verifikasi secara vaktual, dan dipastikan memiliki legalitas atau keabsahan yang sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. 
 
Sebagaimana diketahui, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Bambang mengatakan, pemerintah mengalokasikan dana sawit sebesar Rp 5 triliun untuk peremajaan perkebunan sawit rakyat. 
 
Dana itu akan disalurkan ke 75 kabupaten yang masuk dalam 20 provinsi prioritas dengan luas tanam185.000 ha.
 
Masing masing petani sawit pengelola perkebunan rakyat di 20 provinsi tersebut akan menerima dana sebesar Rp25 juta per hektare.  Untuk mendapatkan itu, pemerintah membuat ketentuan bahwa tiap petani boleh memperoleh jatah untuk 1-2 hektare untuk 2018. 
 
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang