Ketua Komisi II DPR: Politik Uang di Pilkada Menjadi Kanker Bagi Demokrasi

Ketua Komisi II DPR: Politik Uang di Pilkada Menjadi Kanker Bagi Demokrasi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menilai praktik politik uang yang marak terjadi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa menjadi kanker bagi demokrasi.
 
“Saya pribadi menilai politik uang ini bisa menjadi kanker buat demokrasi dan menjadi embrio terjadinya korupsi,” uja Zainudin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
 
Penilaiannya itu disampaikannya menanggapi perkiraan berulangnya potensi politik uang dalam Pilkada Serentak 2018 ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis, lima daerah yang diperkirakan rawan politik uang adalah Provinsi Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Riau.
 
Menurut Zainudin Amali, praktik politik uang sudah berlangsung sejak dulu, dan saat ini semakin masif. Komisi II bahkan memperkirakan pada Pilkada Serentak 2018 ini, ada tiga kondisi yang akan memengaruhi pilkada dan menjadi potensi sumber kerawanan pilkada. Yaitu maraknya politik uang, penggunaan isu-isu SARA yang kian kelihatan  dan kampaye hitam (black campaign) di media sosial.
 
Untuk mengatasi masalah tersebut, dia mengingatkan KPU dan Bawaslu mengeluarkan peraturan, termasuk sanksi terhadap kampanye negatif, isu SARA dan media sosial. 
 
"Komisi II juga telah meminta Bawaslu dan KPU perketat pengawasan. Bahkan Kepolisian serta KPK sudah menggagas membentuk Satgas Anti Politik Uang.
 
Selain peraturan Bawaslu maupun Peraturan KPU, kata Zainudin, pengawasan pilkada juga dilakukan pihak kepolisian. "Sedangkan Komisi II berfungsi melaksanakan fungsi Dewan. Kita tidak mengeksekusi bagaimana pencegahan dan penindakannya sebab itu ranah Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” ungkap Zainudin.
 
Sedangkan terkait dengan mahar politik, dia mengakui sulit untuk membuktikannya. “Kita bisa mendengarkan dan merasakan, tapi untuk membuktikannya susah. Sehingga tidak bisa diproses. Kecuali pelakunya mengadu ke aparat hukum dan bisa menjadi delik aduan,” kilahnya.
 
Dikatakan, kalau yang memberi dan menerima dilakukan secara diam-diam,  maka tidak mungkin diproses hukum. Kecuali, sambung dia, kalau ada yang kecewa salah satu pihak dan melaporkan ke aparat hukum. 
 
“Kalau ada yang kecewa silahkan saja laporkan ke Bawaslu dan aparat hukum lainnya, sehingga bisa didorong pada pelanggaran pilkada dan bahkan bisa masuk pidana penyuapan,” pungkas politisi Partai Golkar itu. 
 
Reporter:  Syafril Amir
Editor:  Rico Mardianto